DAERAH

Dipaksakan PHK puluhan Satpam PT GML Tolak Pemecatan Sepihak

 

Porosindonesia.id-BANGKA — Puluhan karyawan tetap bagian satpam di PT Gunung Maras Lestari (PT GML) menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Para pekerja mengaku tidak pernah melakukan kesalahan, namun tiba-tiba menerima surat pemberitahuan PHK setelah sebelumnya hanya ada sosialisasi dari pihak perusahaan.

 

Para pekerja juga menilai perusahaan melakukan pemecatan karyawan secara serampangan dan bergaya preman tanpa memandang aspek kemanusiaan, serta dilakukan tanpa adanya dialog maupun musyawarah sebelumnya.

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah pemecatan secara paksa oleh perusahaan tanpa kesepakatan pekerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PHK sepihak tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

Selain itu, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Surat pemberitahuan tertanggal 5 Mei 2026 itu menyebutkan bahwa meningkatnya pencurian serta aksi demonstrasi yang berkelanjutan di area PT GML menjadi alasan perusahaan melakukan langkah strategis penguatan sistem keamanan dengan menyerahkan pengelolaan keamanan kepada perusahaan jasa pengamanan.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan:

 

“Dengan hormat sehubungan dengan meningkatnya pencurian serta terjadinya aksi demonstrasi yang berkelanjutan di area PT Gunung Maras Lestari, pencurian serta terjadinya aksi demonstrasi yang berkelanjutan di area PT Gunung Maras Lestari atau PT GML yang telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi membahayakan keselamatan karyawan, maka manajemen memandang perlu untuk melakukan langkah strategis dalam menguatkan sistem keamanan berdasarkan arahan dari keputusan manajemen atau HO yang memandang serius kondisi yang terjadi di PT GML. Perusahaan memutuskan untuk menunjuk perusahaan jasa pengamanan guna manajemen seluruh aspek pengamanan di lingkungan kerja PT GML secara strategis.”

 

Namun alasan tersebut ditolak para pekerja. Salah satu karyawan yang diwawancarai menilai alasan perusahaan tidak masuk akal karena aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA :   Kapolres Bangka Barat Pimpin Jumat Curhat Di Desa Berang

 

“Ini kan alasan mereka kan? Enggak masuk akal karena aksi demo itu kan ada undang-undangnya, ada peraturannya diizinkan oleh undang-undang untuk demonstrasi, kok kami yang disalahkan, memang kami yang nyuruh orang demo? Kan enggak,” ujarnya.

 

Ia mengatakan demonstrasi yang terjadi bahkan memiliki izin resmi dari kepolisian dan para satpam justru berada di garis depan untuk membantu pengamanan aksi.

 

“Demo itu kan ada surat izinnya dari polisi, diizinkan oleh polisi demo bahkan kami yang di depan kali untuk mengamankan demonstrasi, kami yang disalahkan enggak masuk akal,” katanya.

 

Selain itu, alasan meningkatnya pencurian juga dianggap tidak tepat karena para satpam selama ini aktif menangkap pelaku pencurian dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

“Ke-2 ini terjadi pencurian kami sudah banyak nangkap, bahkan laporan dari polsek itu penuh untuk lapor pencurian bahkan di polres juga sudah banyak yang ditahan yang kami tangkap pencurian, nah kenapa kok? Jadi bahan mereka ini karena kami ada progressnya,” jelasnya.

 

Menurut pengakuannya, sebelum PHK tidak pernah ada surat peringatan maupun evaluasi kerja dari perusahaan.

 

“Enggak ada, ada surat sosialisasi, kami kumpul dan kami menolak, tau-tau beberapa hari ada surat PHK itu aja sembunyi-sembunyi,” katanya.

 

PHK disebut menyasar seluruh karyawan satpam. Dari sekitar 78 hingga 79 pekerja keamanan, sekitar 38 di antaranya merupakan karyawan tetap yang telah mengabdi puluhan tahun.

 

“38 ini tidak ada yang di bawah 10 tahun, pengabdian sudah cukup lama, hak-hak pensiun mereka jangan sampai hilang,” ujarnya.

 

Pekerja juga mengaku sempat ditawari kompensasi, namun menilai nilainya tidak sesuai dan tetap memilih bertahan bekerja.

 

“Kalau di GSBL gaada, tapi untuk PT GML ada kami ditawarkan, tidak sesuai dengan PHK, tapi kami tetap mau bekerja.”

 

Para pekerja menilai PHK dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

“PHK-nya sepihak dan juga PHK juga ada aturan, yang ini sepihak. Ini kan orang asing, apa-apa mengepok undang-undang Indonesia nih. Itu ada perjanjian orang asing mematuhi undang-undang Indonesia ini diobok-obok undang-undang Indonesia,” katanya.

BACA JUGA :   Setelah di Lantik Menjadi Anggota DPRD H. Gun Gun Gunawan: Mengapa Mau Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati?

 

Dalam keterangannya, pekerja menyebut pimpinan PT GML saat ini adalah warga negara Malaysia keturunan India bernama Sara Pani yang baru masuk memimpin perusahaan pada 1 Mei 2026.

 

“Selama ini kami dari awal pak enggak ada, sekali pak Sara Pani masuk bikin gaduh,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut untuk divisi HRD dipimpin oleh seorang manajer bernama Rossa.

 

**Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan melalui Ibu Rossa telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. Konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.**

 

Terkait langkah hukum, para pekerja mengaku belum melapor ke Dinas Ketenagakerjaan karena masih menunggu respons dari serikat pekerja.

 

“Belum pak, kami ini masih menunggu kemarin kami sudah konfirmasi serikat pekerja, tinggal nunggu balasan ini, kalau masih ngotot kami terus berjuang,” katanya.

 

Selain ke serikat pekerja, para pekerja juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati dan DPRD provinsi.

 

PHK massal ini disebut berdampak besar terhadap kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.

 

“Dampak dari PHK ini kan banyak, ini kan ya kami kan pengangguran, cari kerja susah,” ungkapnya.

 

Para pekerja juga menyinggung persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang akan berakhir pada 2028 dan masih menghadapi berbagai tuntutan masyarakat.

 

“Ditambah lagi banyak PHK nambah lagi masalah, masalah plasma merek kami tuntut dari masyarakat, nah ditambah lagi PHK jadi nambah masalah bukan kurang masalah,” katanya.

 

Di akhir wawancara, para pekerja berharap dapat tetap bekerja demi menghidupi keluarga mereka.

 

> “Kami kalau bisa tetap bekerja pak, karena kami enggak ada lagi cari makan. Sekarang susah, pekerjaan susah sekarang, mereka tulang punggung keluarga.”

 

Mereka juga menilai nominal kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima.

 

“Okelah itu hak PHK diatur, yah ini dihargai berapa 112 juta, ada hak-hak yang hilang seharus bukan itu, tidak sesuai tanpa prosedur, ini PHK-nya massal seluruh.”

 

(TIM FPII)

Shares

BACA JUGA

Danramil 413 06/slt Bangka.Mayor Daniel Arah.B.Gala menginstruksi ke Babinsa, diwilayah binaan masing masing memantau kegiatan Vaksinasi.

Ade Darmansyah