DAERAH HUKUM

Di duga oknum polisi Polsek Sako, kecamatan Sako kota Palembang ingin mememutar balikkan fakta laporan korban.

Porosindonesia.id Palembang –  Berawal dari salah seorang ibu- ibu didaping suaminya yang bernama  ibu ( RN) dan suami nya ( AL), melapaorkan kejadian pengroyokan di Polesek Sako kecamatan Sako, laporan RN dan AL diterima oleh Reskrim satu bagian BAP patron.

RN melaporkan kejadian pengroyokan pada hari Jumat tangal 20 Desember 2024, Ibu RM mengukapkan kepada penyidik saat di mintai keterangan.

Pak saya di keroyok oleh empat 4 orang, perempun dua, laki – laki, awal kejadian di sekolahan anak, ibu RN bersam anak kecil nya yang berusia 6 bulan digendong nya dan mengendari sepeda motor mio, melintaslah sebuah mobil minbus yang di kendari si terlapor, karena jalan tempat mereka melintas, sempat RN menegur si pengendara mobil yang bernama inisial ( FR).

RN menegur pengndara mobil minbus berinisal FR, dengan berkata oi pelan – pelan saja, jalan sempit ungkap RN kepada FR, ahir nya FR keluar dari mobil nya menjawab kepada RN, memang kenapa ungkap si FR, akhir nya terjadi cecok l di pingar jalan dekat sekolahan, tetapai tidak ada kejadin yang fatal hanyala cecok adu mulut saja.

Ahir nya RN pulang lah keruamah nya bersama anak dan ibu nya ke perumahan Kusuma permai satu jalan dengan mata merah habis menangis. Hingga akhir nya ketemu lagi pas RN melintas di jalan perumahan yang biasa dia lewati, rupanya ada FR pas mereka melintas, di panggil FR inilah si ibu RM, kisah ibu RM pada awak media.

Pas medakat FR langsung memukul ke bagian wajah si RN., ahir nya karena di sana RN sendiri di tempat saudara FR, maka terjadi la pengroyokan terhadap RN, padehal sipelaku bukan penduduk perumaha sana dugaan kuat memang si FR sudah merencanakan pengroyokan tersebut kepada RN.

BACA JUGA :   Demi mencegah penyebaran demam berdarah (DBD) Bhabinkamtibmas desa Kaceh melaksanakan Fogging

RN dan suaminya AL bingung dan bertanya-tanya dalam hatinya kenapa laporan mereka tidak kunjug ditindak lanjuti oleh Polsek padehal laporan RN beserta 1 bukti, 2 visum,  3. Saksi sudah ada, walpun orang tua nya, karena pihak Polsek minta lagi saksi maka RN mengadakan saksi lagi satu lagi yaitu tetangaga keluaraga pelaku FR, yang menjadi saksi, sayang saksi ke dua ini tidak mau bersaksi karena tidak enak sama tetangga nya, karena masih saudara pelaku, ungkap nya.

Ahirbya setelah suami korban dan polisi mendatangi ketempat, saksi masih belum juga mau di jadikan sebagai saksi karena kata nya dia tidak melihat dengan jelas kejadian tersebut.

Tetapi setelah di bujuk -bbujuk oleh polisi, awak media dan suami korban saat kami medatangi tempat tingal nya yang akan di jadi kan sakasi ini, karena tidak tau banyak saat kejadian nya, dia tau ahir nya di mau, dengan mengatakan saya mau jadi saksi ungkap nya, tetapi ada syarat dari saya yaitu bahwa saya bersaksi untuk kedua belah pihak/ tidak bela sini tidak bela sana karena saya ga enak karena saya bertetangga,bungkap nya.

AL suami korban, malah makin berpikir aneh mengapa mereka di laporak oleh (FR) si pelaku, mereka melaporkan balik dengan tuduhan pasal 351 (pengeaniayaan ) sedangakan laporan korban sudah jelas pasal 170 KUHP atau pasal 262 UU NO 1/ 2023 mengatur tetang tindak pidana pengroyokan lalu jika pelaku memenuhi unsur -unsur menurut pasal 170. ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjar maksimal lima 5 tahun enam 6 bulan.

BACA JUGA :   Anggota Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Tidak Mampu (Polisi penolong masyarakat)

Sedangkan menurut pasal 262 ayat (1) UU no 1/ 2023 pelaku berpontensi dipidan penjara maksimal lima 5 tahun atau pidana dendan maksimal RP500 juta.

Yang aneh nya lagi korbang di pangil lagi oleh kepolisian Sako dengan dugan penganiayan pasal 351 KUHP, sedangkan laporan korban tidak ada kelanjutannya, ada apa dengan Polsek Sako dan tim nya apa tidak sehat/sakit perut? Yang aneh nya lagi polisi berinisal (H&B) mengatakan kepada korban palingan sama-sama terpenjara, lucu sedang kahsus satu laporan tumpang tindih, laporan korban belum di tindak lanjuti dan pelaku pengroyokan belum di tahan malahan si koraban di pangil lagi, untuk yang kedua 2 kali, diduga polisi ingin mecari celah kesalahan koraban dengan ada nya pangilan dugan penganiyan terhadap pelaku supaya si korban bisa di jadikan tersangka. kalau salah bicara sedikit.

Sedangkan pelaku pengroyokan laporan mereka tidak jelas, saksi tidak ada dan, yang melaporkan kejadian tersebut lebih dahulu si pelaku juga pernah mengatakan kepada oknum polisi bahwa mereka ada saksi tetapi saksi nya lagi umroh, saat awak media  mengkompirmasi kepada tim satu BAP (patron) sampi habis bulan puasa/ lebaran, belum ada saksi, kalau cuma umroh paling lama dua minggu, aneh kan.

Sedangkan laporan korban fakta sudah jelas, dalam KUHP tertulis dan alat pendung lain nya yaitu sudah jelas bukti sudah lengkap tetapi pelaku masih berkeliaran.laporan tidak di lanjtkan. Malahan yang di lanjutkan laporan pelaku.  (PIRLADI)

Shares

BACA JUGA

Pemandu Lagu Trauma Dipaksa Layani WNA China di Tempat Karoke Pangkalpinang

Ade Darmansyah