Bangka – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan personel Polres Bangka melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah yang berada di luar batas lokasi kerja Ponton Isap Produksi (PIP) IUP PT Timah Tbk DU 1548 Laut Air Kantung, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi dan Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arief Fabillah, S.H. tersebut berlangsung di perairan belakang tembok Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Universitas Polman terkait adanya aktivitas penambangan timah yang beroperasi di luar buih atau batas lokasi kerja PIP PT Timah Tbk. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan Kampus Polman Babel serta berpotensi menyebabkan kerusakan pada pagar pembatas kampus akibat abrasi dan aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan daratan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Polairud Polres Bangka, Dit Polairud Polda Babel, serta personel Polres Bangka bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tujuh unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang sedang beroperasi di luar batas area kerja yang telah ditentukan serta satu unit ponton manual yang dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, seluruh ponton tersebut ditertibkan dan diamankan ke Pos Penimbangan PT Timah Tbk Air Kantung.
Selain mengamankan delapan unit ponton, petugas juga membawa para pemilik dan pekerja ponton ke Mako Sat Polairud Polres Bangka guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan yang dilakukan.
AKP Astrian Tomi yang didampingi AKP Arief Fabillah mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang berada di luar batas lokasi kerja. Selain itu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap fasilitas kampus serta mengganggu kegiatan pendidikan di Polman Babel,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan tujuh unit Ponton Isap Produksi (PIP) dan satu unit ponton manual beserta para pemilik dan pekerjanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bangka.(Abdul Rais)
