DAERAH

Viral sudah,..beredar luas rokok ilegal di sumatara selaran khususnya kota Palembang

Porosindoenesia.id  Palembang – Banyak rokok ilagal beredar luas di Sumsel ini, yang dilengkapi pita cukai SKT jenis pita rokok  keretek, yang mana diduga pita cukai nya hanya mengelabui Bea Cukai dan pemakai rokok ilegal, contoh salah satu rokok link bold, rc mild, salva manga.

Sala seorang bos besar yang punya rokok, link bold dan salva, berinsal Moko, bertempat tinggal di kota Palembang tepat nya kecamatan Gelumbang (Moko), adala distributor rokok ilegal terbesar di kota Palembang mempunyai anak buah sekitaran 50 orang kurang lebih ucap Nara sumber.

Moko juga mempunyai anak buahnya sebagi tangan kanan di kota Palembang bernama Johan.  Johan yang masukkan rokok ilegal ke para pemain – pemain, perilen di kota Palembang, maupun di luar kota Palembang.

Johan yang berlamat di sekitaran Km 7, kota Palembang mengaendalikan tiga item merek rokok ilegal yaitu rokok ling bold, RC mild, dan slava. Johan juga pernah berbicara pada rekannya beranama Dadi, mengatakan kepada teman nya kita aman kalu tertangakap oleh aparat sipil baju coklat atau Bea Cukai, walupun tertangakap barang kita pasti keluar, ungkap Johan, dengan nada yang tingi dan arogan.

BACA JUGA :   KNPI kecamatan Cangkuang beserta Komunitas PELIJA dan Karang taruna Tanjung sari, lakukan penanaman pohon.

Moko,distributotor rokok ilegal saat bertemu dengan rekan – rekannya mengatakan,  tenang aja di belakang kita ada pak Aji, yang mana di duga kuat pak Aji ini berasal dari aparat sipil negara yang mempunyai pangkat tingi. Di duga kuat pak Aji ini bertugas di pusat, sehinga rokok mereka aman dan tidak tertangkap oleh Bea cukai Sumbangtim, tetapi musatahil rokok merek link bold ini tidak pernah terciduk oleh Bea cukai Sumbangtim.

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara, khususnya melalau hilangnya pendapatan pajak dan potensi dampak kesehatan masyarakat.  Rokok ilegal seringkali tidak membayar cukai yang seharusnya, sehinga merugikan pendapatan negara.

Selain itu, rokok ilegal juga dapat memiliki kualitas yang rendah dan bahaya bagi kesehatan, proses produknya tidak terjamin, rokok ilegal seringkali tidak memiliki standar yang sama dengan rokok legal, sehingga dapat mengandung bahan kimia berbahaya dan membahayakan kesehatan masyarakat.

UU terkait rokok ilegal di indonesia adalah UU Cukai (udang-udang nomor 39 tahun 2027) dan perarturan pemeritah nomor 28 tahun 2024 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi yang terlibat dalam produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas ucap salah seorang pegiat kesehatan menanggapi. (pirladi)

Shares

BACA JUGA

Warga tidak terima dengan ketebalan proyek cor jalan di perumahan Rimera tin Garden kota Palembang.

Ade Darmansyah