DAERAH

Stop..siswa tak mampu ekonomi nya dilarang sekolah di SMA Negeri. 16 kota Palembang.

Porosindonesia.id Palembang – Diduga kepala sekolah SMA N 16 mengeluarkan seorang murid yang tergolong tidak mampu dari sekolah tersebut.

Berawal dari isu dan informasi yang di dapat awak media, dan ketika awak media mengkonfirmasikan nya kepada siswa tersebut.

Ketika awak media mengkonfirmasikan nya pada orang tua siswa yang dikeluarkan tersebut, yang mana saat itu orang tua siswa di dampingi om nya inisial ( MD ) mengatakan bahwa semua berawal saat si siswa di dampingi om nya menjumpai wakil kepala sekolah, karena si siswa tersebut akan naik kelas ke kelas 8, saay itu Iskandar sang wakil kepala sekolah mengatakan, kamu bisa naik ke kelas 8,: tetapi kamu harus pindah sekolah, ujar Iskandar.

Seketika MD si om siswa mempertanyakan kenapa harus pindah sekolah sedangkan untuk bayar uang komite saja yang berjumlah 150.000/bulan kami sudah mau minta keringanan dan kebijakan kepala sekolah ini, ucap MD. Apa yang mau kami lakukan lagi  bila harus pindah, yang pasti nya akan butuh biaya lebih besar lagi, ujar MD seraya bertanya putus asa.

Wakil kepala sekolah ( Iskandar ) menjawab bahwa keponakan bapak ini berbuat ulah di sekolah ini, jawab Iskandar. Dan MD berkata, minta tolong pak, mohon di maafkan untuk kali ini, saya menjamin keponakan saya tidak akan berbuat ulah lagi, dan bila nanti dia berbuat ulah, maks dia siap di keluarkan dari sekolah ini, jelas nya. Iskandar wakil kepala sekolah seakan tidak perduli, diduga karena siswa tersebut tidak mampu bayar uang komite, maka nya di suruh pindah sekolah, kata MD.

BACA JUGA :   Wakil bupati kabupaten Bandung H. Sahrul Gunawan S.E hadiri Milad ke- 6 Forum Pemuda Pacira bersama PT Geo dipa energi dengan Thema Indahnya berbagi bersama dengaan anak yatim.

Sudah banyak sekali informasi yang diterima awak media dari wali murid, Siwa/ guru yang ada di SMA  N 16 bahwa ibu Ema ini banyak membuat keputusan yang sangat jauh dari peraturan kementerian pendidikan, namun sangat kepala sekolah selalu luput dari hukuman dari dinas pendidikan Pemkot Palembang, bahkan dari Provinsi.

Bahkan ketika awak media ini pernah mengangkat berita terkait uang komite yang di pungut 150.000/bulan itu, awak media ini bahkan dilaporkan ke Polda Sumsel, namun karena semua bukti dan data nya ada,bpihak Polda tidak menangkap mereka.

Ada juga seorang guru berinisial SL mengatakan kepada media selama ibu Ema menjadi kepalah sekolah SMA N16, kami guru, kalau tidak menuruti kehendak nya kami akan di musuhi, kami sebagai guru di SMA N 16 terimindasi selama ibu Ema menjabat sebagai kepalah sekolah sma n 16 ungkap SL.

Ada juga seorang murid perempuan bernama Feri, meminta kepada media supaya di beritakan dan di viralakan karena uang komite harus dibayar wajib setiap bulan, juga di tagih oleh wali mu kelas, diduga atas pernintah kepala sekolah, kalau tidak di bayar tidak ikut ujian dan tidak mendapat kan nomor ujian ungkap Feri.

BACA JUGA :   Bupati Bandung Tinjau Korban Kebakaran di Cileunyi

Wali murid dan siswa/ siswi SMA N 16 sangat keberatan ada nya uang komite dan uang bangunan,, sedangkan peraturan terkait komite sekolah diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayan (Permendikbud) no 75 tahun 2016 tetang komite sekolah, yang menjadi dasar hukum utama yang menjelaskan fungsi, dan larangan bagi komite sekolah, termasuk larangan pungutan dari ssiwa dan orang tua /wali, tetapi ketua komite bernams Rian Gumayysng seorang pengacara dan ibu Ema, seakan tidak menghiraukan UU yang berlaku indonesia,.

Diduga pungli di sekolah SMA N 16 sudah jelas nengangkangi Undang Undang tersebut.

Ketika awak media akan mengkonfirmasi langsung kepada ibu Ema , beliau tidak menerima kehadiran awak media, dan memerintahkan salah seorang guru menjumpai awak media dan mengatakan bahwa ibu Ema tidak mau dikonfirmasi.

Apakah dinas pendidikan kota Palembang dan Provinsi Sumsel tidak mampu atau tidak punya gigi untuk menindak nya, ucap salah seorang wali murid seraya bertanya.

( Pirladi )

Shares

BACA JUGA

Karyawan SPBU 24.331.134 Basel diduga bekerja sama menyalah gunakan Minyak Subsidi jenis Pertalite

Ade Darmansyah