DAERAH

Soroti tambang ilegal jalan laut Bangka, Indonesia Police Watch (IPW) dan HNSI Kabupaten Bangka siap kawal ke Mabes Polri

 

Poros Indonesia, Sungailiat Bangka –
Dengan adanya Polemik penambangan bijih timah yang beraktivitas atau beroperasi dibelakang SD Negeri 18, lingkungan jalan laut, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka, semakin bergulir panas.

Setelah Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka Lukman S.Pd mengutuk keras aktivitas penambangan yang merugikan warga nelayan setempat, bahkan sampai sempat diduga mengintimidasi dan mengancam pihak guru SD Negeri 18 supaya bungkam terhadap aktivitas penambangan didaerah tersebut, kali ini kecaman keras pun datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa (15/3) melalui telepon seluler, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta kepada pihak Polda Babel untuk turun tangan menangkap pelaku penambangan ilegal didaerah tersebut. “Pada saat awak media menemui Ketua HNSI kabupaten Bangka awak media menanyakan apakah sudah pernah dikonfirmasikan ke pihak polres Bangka”,,,, ketua HNSI Kabupaten Bangka mengatakan sudah tapi harus memiliki keterangan vaksin ketiga dan test PCR Negatif,baru bisa bertemu dengan beliau selaku Kapolres kabupaten Bangka”

“IPW mendesak pihak Polda Babel untuk menangkap para pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan, habitat ikan, dan membuat terjadi pendangkalan aliran sungai, juga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah SD Negeri 18,” ujar Sugeng.

BACA JUGA :   SMKN 2 Wajo, Makin Jadi Pilihan Favorit Penerimaan Siswa Baru Tapel 2025/2026.

Selain itu, Sugeng pun mengkritik sikap Polres Bangka yang enggan melakukan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal di daerah tersebut.

Sugeng mensinyalir adanya indikasi pembiaran aktivitas yang melanggar hukum itu lantaran pihak kepolisian dan Pemda setempat di duga telah menerima setoran dari pihak pelaku penambang.

“Tidak adanya tindakan penertiban oleh Polres [Bangka] mengindikasikan adanya pembiaran polisi terhadap kegiatan melanggar hukum tersebut, dan diduga adanya setoran untuk aparat, baik Pemda maupun polisi,” tegasnya.

Sugeng menegaskan jika IPW siap membantu advokasi hukum pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut, baik melalui HNSI Kabupaten Bangka, untuk dilaporkan ke Mabes Polri atau lembaga berwenang lainnya di tingkat pusat/ nasional.

“Itu (advokasi-pen) memang salah satu tugas IPW, khususnya soal kinerja Polri,” ujar Sugeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Sebelumnya telah diberitakan jika HNSI Bangka mengutuk keras keberadaan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di belakang SD Negeri 18, Lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ketua HNSI Bangka Lukman menjelaskan kalau daerah tersebut adalah daerah aliran sungai (DAS) yang semestinya dilarang untuk ditambang.
Daerah itu juga, kata Lukman, dimanfaatkan nelayan setempat sebagai kawasan perikanan budidaya dan habitat kepiting bakau.

BACA JUGA :   DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat Alicopenge.

“Kita ketahui di sana adalah wilayah perikanan budidaya dan mangrove, serta habitat kepiting bakau, yang tentunya memiliki nilai ekonomi bagi nelayan,” tutur Lukman memberikan keterangan, Senin (14/03). Dan juga pada hari Rabu (16/3/2022) kepada beberapa awak media saat meminta sedikit steqmen dari ketua HNSI Kabupaten Bangka

Dilanjutkan, HNSI telah menerima laporan dari nelayan setempat yang turut merasakan akibat dan dampak buruk penambangan di daerah sekitar.

“Sebagaimana laporan yang kami terima dari masyarakat, kalau mulai adanya pendangkalan lumpur di jalur akses keluar masuknya [perahu] nelayan [di sana],” tambah Lukman.
Selain menerima keluhan nelayan, dirinya juga berkata kalau tenaga pengajar di SD Negeri 18 seringkali dibuat resah dengan kehadiran tambang-tambang tersebut.

Penyebabnya, aktivitas penambangan sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) peserta didik di sekolah.

“Belum lagi laporan rekan-rekan guru, yang kita ketahui sekolah merupakan objek vital negara yang terganggu dengan suara deru mesin saat mengadakan aktivitas belajar dan mengajar,” ungkapnya, mengakhiri. (Abdul Rais. )

Shares

BACA JUGA

Wuah… Sungguh tragis penambangan ilegal menggunakan ponton isep produksi (PIP) di Jongkong 12 dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000 per ponton

Ade Darmansyah