Poros Indonesia, Bangka – Sungguh tragis penambangan ilegal yang menggunakan ponton isep produksi (PIP) di Jongkong 12 Nibung dan di kenakan pungutan Rp 500.000.per ponton, 28/06/2023.
Beberapa penambang yang di minta konfirmasinya mengenai penambangan ilegal yang menggunakan ponton isep produksi (PIP) di Jongkong 12 Nibung mengatakan adanya pungutan yang beredar sebesar Rp 500.000 per ponton. Lalu para penambang pun mengatakan kalau itu di bayar tiap seminggu sekali. Dan salah satu dari penambang mengatakan kalau panitia bernama Kodong dan Bakar.menyetor ke masjid.
Awak media mencoba menghubungi Kodok sebagai panitia pengumpul uang Rp.500.000 dari para penambang tiap menggunya. Namun tidak diangkat, ada pun pengurus masjid yang kita temui dan diminta konfirmasinya mengatakan jangan pernah menjual nama masjid. Sebab kemarin kami mau membuat kolam aja dana tidak ada. Kami pun ada di beri uang oleh pengurus masjit yang kami tuakan. Hanya memberi Rp.300.000 mana cukup pak, kami bangun. Sedangkan musyawarah kita itu untuk kas kampung yang diterima pak Amad, tetapi setelah ditanyain lagi oleh warga kalau itu dana masuk ke Air nona, jelas nya.
Warga pun merasa kesal.kalau penambang di wilayah Jongkong 12 Nibung dibagikan ke Air nona. Sedangkan masjidnya di Jongkong tempat penambang bekerja. Lalu awak media meminta pamitan pulang kepada warga.
Setelah beberapa lama, Kodok panitia ponton pun menelpon awak media untuk bertemu agar awak media bisa dibantu uang bensin pulang,.namun awak media mengatakan kalau kami tidak lewat sana.kami lewat Payung tembus ke Simpang katis, jawab awak media.
Awak media mencoba menghubungi Kapolres Bangka Tenga, llalu berita ini kami turunkan. (Abdul Rais)
