DAERAH HUKUM

Polsek Belinyu Polres Bangka lupakan penegakan hukum demi pelaku penganiayaan.

Poros indonesia.co.id Bangka – Mamad alias Amat pelaku pemukulan wartawan di Tanjung batu aman-aman saja dan bebas berkeliaran serta aktivitas dan tak tersentuh hukum, 12/08/2023.

Sudah berapa kali wartawan menanyakan kasus pemukulan wartawan yang dilakukan oleh Mamad atau Amat yang di duga warga Komring yang telah melakukan pemukulan terhadap wartawan (A.R) di Tanjung batu, namu sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polsek Belinyu.

A.R sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Belinyu yang jelas-jelas pelaku pemukulan itu dilakukan oleh Mamad alias Amat di Tanjung batu saat mengobrol sama salah satu kolektor timah dan juga pengurus minyak yang di duga ilegal tersebut di Tanjung batu.

A.R wartawan yang kena pukul oleh Mamad atau Amat sempat di ajak ketemuan oleh pak Kadus Tanjung batu yang sering di sapa Agus, ingin memberi pengobatan kepada wartawan A.R. Tetapi harus mencabut laporannya di Polsek Belinyu, di depan Kanit Res dan Kanit Intel juga beberapa anggota Polsek Belinyu lainnya.

A.R merasa kecewa sampai saat ini belum dilakukan penahanan pelaku pemukulan dirinya, yang jelas-jelas Mamad alias Amat memukul dari belakang dan ingin mengulangi memukul dari depan dan langsung di tangkap oleh A.R, lalu Mamad alias amat lari memanggil para penambang lainnya untuk mengeroyok beberapa wartawan rekan A.R diĀ  Tanjung Batu.

BACA JUGA :   Kapolres Bangka memperingati hari Kesaktian Pancasila bersama Kabag, Kasat dan Kasi serta Kapolsek dan jajaran

Pemred media porosindonesia co id Dinomartin Siallagan juga sangat menyayangkan kinerja Polsek Belinyu tersebut, dikarenakan sikap tegas Polsek Belinyu di pertanyakan. Kenapa saya katakan dipertanyakan ? Sebab kasus ini jelas pidana, bila dalam KUHP ini jelas pasal nya 351 atau 352, karena korban itu juga jelas selaku warga negara Indonesia.

Bila kita merujuk pada pekerjaan korban, jelas menyalahi UU Pers No 40 tahun 1999, pada pasal 18. Maka jelas kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka nya, ucap nya, maka wajibkita pertanyakan dugaan dan pasal yang dikenakan Polisi dalam hal ini, hingga membuat kasus pemukulan wartawan ini hingga saat ini tidak ada kejelasan nya, tambah nya.

Oleh sebab itu, maka kami dari Redaksi Porosindonesia co.id akan melakukan tindakan yang lebih lanjut, dan akan melaporkan hal ini pada Kabareskrim Mabes Polri dan juga pada Kabid Propam Mabes Polri, agar tuntutan wartawan kami sebagai korban jelas kami ketahui ujung perkara nya, kata nya.

Kami mohon maaf kepada Polsek Belinyu dan Polres Bangka, bila mana hal ini sampai pada jenjang yang lebih tinggi, sebab rasanya tidak bisa Polsek Belinyu selesaikan dikarenakan Kasus ini telah masuk angin, ucap nya. Kita sama ketahui bahwa pekerjaan pelaku adalah hal yang ilegal dan disokong oleh beking nya, yang telah melakukan sesuatu pembicaraan dengan pihak pihak tertentu, maka jelas kasus laporan ini masuk angin, jelas nya.

BACA JUGA :   Warga KP Baru Paret pekir Sungailiat, lakukan Sholat Idul fitri di mesjid Al'Uswa

Hal ini bisa kita lihat dari perkembangan hingga saat ini, yang tidak ada kejelasan lidik nya di Polsek Belinyu. Dan terlihat dari apa yang telah dilakukan oleh aparat desa yang akan melakukan mediasi korban dan pelaku, namun rasanya ada yang aneh dengan tuntutan pihak pelaku mediasi.

Oleh sebab itu kami sangat berharap nanti, bilabtelah kami hantarkan laporan kami terkait hal ini pada Propam Mabes Polri akan ada tindakan nyata yang dilakukan demi penegakan supremasi hukum di Indonesia, kata nya mengakhiri. (Red)

Shares

BACA JUGA

SPDN lampu merah Tempilang tidak memenuhi SOP dari Pertamina

Ade Darmansyah