Poros Indonesia, Sungailiat Bangka – Polres Bangka mengatakan bahwa telah ditangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu pada hari Selasa, 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Tersangka yang telah ditangkap
1. NAMA : ROBIN PANDIRAWAN alias CEBIN bin IRWAN*
Umur : 31 tahun
Agama : Islam
Kelamin : LAKI – LAKI
Pekerjaan : Buruh Harian
Alamat : Jalan Raya Belinyu Desa Kp.Cit kec. Riau Silip Kab. Bangka.
Peran tersangka adalah pemilik ataupun penjual barang terlarang sesuai amanat undang undang narkotika yang mengatakan ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “.

Kronologis penangkapan tersangka :
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Salasa sekira pukul 21.30 wib di Jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka. penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Samratulangi tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra ROBIN PANDIRAWAN als CEBIN yg di saksikan oleh Ketua RT, saat penggeledahan tersebut tidak di temukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan di akui oleh Sdra ROBIN PANDIRAWAN alias CEBIN telah melempar barang yang diduga narkotika jenis Shabu ke beberapa titik, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan sedotan warna kuning dan dimasukan ke dalam kotak rokok A satu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan sedotan warna merah dan dimasukan ke dalam minuman teh Rio, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan sedotan warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan sedotan warna kuning ditemukan di sepanjang jalan melati lingkungan lubuk Kelik Kab. Bangka. Setelah itu dilakukan introgasi, dan diakui oleh sdra ROBIN PANDIRAWAN als CEBIN bahwa shabu tersebut kepunyaan sdra ROBIN PANDIRAWAN als CEBIN dan yang melemparnya adalah sdra ROBIN PANDIRAWAN als CEBIN. Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mo : Tersangka ROBIN PANDIRAWAN alias CEBIN bin IRWAN, Ditangkap pada hari selasa ,tgl 08 Maret 2022, pukul 22.00 wib, di Jalan Samratulangi RT. 003 RW. 000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara sdra ROBIN PANDIRAWAN als CEBIN melempar ke beberapa titik .
Tersangka ditangkap dengan barang bukti:
a. 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *1,44 gram*.
g. 1 (satu) buah sedotan warna merah jambu
h. 3 (tiga) buah sedotan warna kuning
j. 1 (satu) buah kotak rokok A satu
k. 1 (satu) unit handphone merek Mito warna abu-abu
o.1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX king warna hitam
Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika. (A. Rais.)
