DAERAH

Lagi lagi terjadi proyek salah sasaran dari Perkimtan kota Palembang.

porodonfpnesia.id Palembang -;”Baru-baru ini dilakukan pengerjaan cor beton berlokasi di perumahan Seleinca 2 residen RT 46, RW 17 kelurahan Kalidoni kecamtan Kalidoni yang menjadi topik pembicaraan warga disana, karena Status aset diduga belum jelas.

Pelaksanaan proyek cor beton oleh Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) di salah satu kawasan perumahan baru kembali menuai sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah ini dianggap janggal karena dikerjakan pada lokasi yang diduga belum berstatus sebagai aset daerah dan belum banyak penduduk, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas serta urgensi pelaksanaannya.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pemilihan lokasi proyek tersebut. Sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah hanya dapat melakukan pembangunan atau perbaikan pada aset yang telah tercatat resmi sebagai milik daerah. Jika status lahan masih menjadi milik pengembang atau belum diserah terimakan, maka pengerjaan menggunakan dana APBD berpotensi menyimpang dari aturan dan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA :   Jelang Ramadlan, Polsek Tempilang Amankan Penjual Miras Jenis Arak demi ciptakan ramadhan yang kondusif

Di tengah polemik ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKBK Perkimtan, Deni Agustiawan, yang semestinya memahami dan memastikan seluruh prosedur dipatuhi, justru dinilai mengabaikan aturan yang berlaku. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak melalui proses verifikasi aset yang seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum pelaksanaan proyek fisik.

Padahal, identifikasi status kepemilikan lahan merupakan langkah krusial untuk menghindari potensi pemborosan anggaran, salah sasaran, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tanpa verifikasi tersebut, penggunaan dana negara untuk membangun fasilitas pada lahan yang bukan milik pemerintah dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Warga setempat pun mempertanyakan keputusan ini, mengingat masih banyak wilayah yang sudah berstatus aset daerah namun justru lebih membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar. Mereka meminta pihak berwenang melakukan evaluasi dan memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan sesuai aturan dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Proyek tersebut dilaksnakan oleh CV. DEKON KARYA : Panva Usaha RT 048, RW 10, Sebrang 5 ulu 1, kota Palembang: Pagu : Rp.400.000.000,00, HPS: Rp.398.172.000,00″ diduga CV. Dekon karaya semua anggaran sama dan pelaksanaan proyek sama.

BACA JUGA :   Rapat musyawarah dan kordinasi (Musda) DPD PWRIJAYA provinsi Jabar.

1.Tidak sesuai dengan  SOP (SOP PERKIMTAN),

2. Jumlah panjang cor beton tersebut 284 meter

3. Ketebalan 4,5,6 cm kurang lebih diduga CV. Dekon setiap mereka mengerjakan proyek tidak ada yang benar, pekerja pun tidak dilengkapi keselamatan dalam bekerja (K3) dan setiap proyek CV.Dekon tidak pernah mematuhi Undang-Undang no 14 tahun 2008 tenteng keterbuakan informasi publik. Diduga CV. Dekon punya bekingan yang kuat hingga selalau mengabaikan SOP yang ditetapkan pemerintah.

Proyek tersebut tidak diawasi oleh pihak terkait dinas perkimtan, hanya ada pengawas pekerja lapangan dari pihak kontraktor berinisl Niki.  Proyek tersbut milik ibu Siti” diduga ibu Siti mempunyai bekingan yang kuat seperti aparat sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Perkimtan mengenai alasan tetap dilaksanakannya proyek di kawasan yang diduga belum memiliki kejelasan status aset. ( pirladi )

Shares

BACA JUGA

Haul Mbah Nur durya bin Sayyid walangsanga moga

Ade Darmansyah