Poros indonesia, Sungailiat Bangka – Kekisruhan penambangan ilegal yang ada di Lingkungan Jalan Laut, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka semakin bergeliat panas.
Setelah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Belitung (Babel) Budiyono menegaskan sikapnya untuk terus lanjutkan proses hukum dalam kasus penambangan ilegal tersebut, sikap serupa ditegaskan pula oleh Lukman selaku Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (19/03) sore di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Lukman mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ketika mereka masih menentang hukum, kita akan tetap mengawal sesuai Undang-undang. Kita sepakat dan apresiasi usaha pak Kapolres [Bangka]. Tapi ketika masih membandel, kita tentu akan upayakan [advokasi] hukum,” ujar Lukman.
Dirinya berkata akan segera melakukan upaya pelaporan ke pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel guna menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi diketahui, sambung Lukman, persoalan tambang ilegal tidak hanya dilihat dari aspek legalitas semata, melainkan adanya indikasi penjarahan harta kekayaan milik negara yang berimbas merugikan perekonomian negara.
Karena itu pihaknya meminta Polda dan Kejati Babel mengusut kasus tambang ilegal tersebut dari sisi tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai efek jera terhadap para aktor intelektual yang berada di balik penambangan ilegal di Jalan Laut.
Selain itu, Lukman juga meminta pihak-pihak CV BIM untuk bersikap ‘gentle’ agar mau tampil di depan publik, dan jangan hanya berlindung di belakang masyarakat maupun penambang yang kerap dikorbankan dalam masalah ini.
“Kami harap pengurus CV BIM kalau kalau mau musyawarah ayo kita terbuka. Jangan berada di belakang masyarakat atau penambang. Ayo CV BIM tampil dengan orang-orangnya,” sindir Lukman.
Lukman pun menjelaskan alasan dirinya tidak menghadiri undangan dari pihak pengurus tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ia mengatakan tidak ingin terjadi aksi bentrok fisik antara pihaknya dengan pihak penambang dikarenakan masalah tersebut.
“Di dalam undangan disampaikan 1000 massa. Sedangkan di belakang saya ada massa ribuan orang juga. Jadi kami tidak mau berbenturan masyarakat penambang dengan masyarakat nelayan yang ada di belakang kami,” ujarnya.
Apalagi dirinya mengatakan ketika mengetahui adanya pembubaran pokja pengurus tambang ilegal di wilayah tersebut pada hari yang sama saat pihaknya menerima undangan, Lukman berpikir tidak ada urgensi lagi menghadiri undangan tersebut.
“Pada pukul 16.00 sore kami terima undangan itu, kami berniat hadir. Tapi pada pukul 17.00 kami lihat pembubaran pokja, dan malamnya ada pemasangan plang pemberitahuan tidak boleh lagi menambang di daerah tersebut dari Kapolres, maka kami berpikir apalagi yang perlu dimusyawarahkan,” papar Lukman menutup pembicaraan. (Abdul Rais)
