DAERAH

BPJS Kesehatan Nunggak ?  Ayo manfaatkan program REHAB.

Poros Indonesia, Pemalang – Kabar gembira buat peserta BPJS kesehatan yang keberatan dengan tunggakan yang harus dibayar agar mendapatkan pelayanan kesehatan, segera manfaat kan program dari BPJS kesehatan yang di namakan dengan program REHAB.

Seperti yang di sampaikan oleh Endah sutanti ” REHAB adalah rencana pembayaran bertahap. Sulosi dan cara bayar tunggakan iuran JKN -KIS. Mudah ringan. Sulosi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Syarat dan ketentuan, peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PPBU) dan bukan pekerja ( PB) yang memiliki tunggakan lebih 3 bulan 14 ( 4 -24 bulan). Peserta mendaftar melalui aplikasi mobilmobile JKN atau BPJS kesehatan care center 165, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas di bayarkan. Mekanisme pendaftaran, donwload aplikasi mobil e JKN, pilih menu program REHAB, dan masukan informasi yang diperlukan.

Peserta menyetujui syarat dan ketentuan hasil stimulasi program. Tagihan yang akan dibayar secara otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal kanal pembayaran yang kerja sama dengan BPJS kesehatan.

BACA JUGA :   Impron seorang pedagang sayur, korban perampokan

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27, peserta yang terdaftar Autodebit maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebit nya kecuali Bank mandiri, BNI, BCA, ” jelas Endah sutanti selaku yang membidangi bagian penagihan dan keuangan di BPJS kesehatan cabang Pekalongan pada awak media liwat Selulernya.

Ayoh dengan penjelasan tersebut peserta BPJS kesehatan yang menunggak jangan ragu ragu manfaat kan program REHAB.  (.M.abadan)

Shares

BACA JUGA

20 tahun pengabdian, alumni Akabri 2001 bagi – bagi Bansos kepada masyarakat Wajot

Ade Darmansyah