Poros Indonesia, Kota Bandung – Satpol PP Kota Bandung mengadakan Kegiatan Evaluasi Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, Bertempat di Hotel Grand Pasundan Jalan Peta Lingkar Selatan Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Kasatpol PP Kota Bandung Rasdan Setiadi, SIP, MM “Kegiatan hari ini dalam rangka Evaluasi Tupoksi Satpol-PP Kota Bandung, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan penegakan peraturan daerah,
“Kegiatan ini berkaitan dengan bagaimana pengaduan masyarakat, ataupun Atensi Pimpinan/Ekspetasi Pimpinan dan temuan para petugas dilapangan, yang kita Evaluasi disini khusus nya ke-Internal, ”
“Bagaimana kita memberikan pelayanan publik yang sudah diatur dalam PP No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik , salah satu kunci pelayanan publik yaitu yang pertama adalah Attitude, ( Sikap, perilaku kita, ) ,sikap kecut, berdasarkan penilaian 99% itu karena sikap, artinya pelayanan nya tidak memuaskan, muka kecut, Dari Sikap ia tidak memberikan pelayanan, dan pesan ini disampaikan kepada rekan – rekan semua yang menerima pengaduan dari masyarakat”.

“Pengaduan dari masyarakat itu tidak hanya dari Satpol PP saja , tetapi di kewilayahan juga ada , karena di kewilayahan juga diberikan Amanah di dalam undang – undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diatur dalam pasal 256 terkait satpol PP ”
“Pengaduan tidak ke satpol PP saja tetapi Juga dari OPD lain, dan Kegiatan tersebut merupakan penguatan Internal,” tegasnya.
“Ditekankan kepada yang memberikan pelayanan lebih humanis, ujarnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan Visi Misi Satpol-PP Kota Bandung yang termuat dalam RPJMD Kota Bandung 2018-2023.yaitu “Terwujudnya masyarakat kota Bandung yang tertib , tentram dan Taat Hukum “, tegas Kasatpol PP Kota Bandung
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Para Anggota Satpol PP Kota Bandung, Perangkat Daerah dan Juga mengundang Nara sumber dari Polrestabes Kota Bandung. ( DY )
