Poros Indonesia, Pemalang – Dewan pimpinan cabang Projo kabupaten Pemalang angkat bicara terkait dengan berbagai berita simpang siur oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan Presiden Jokowi.
Ketua DPC PROJO kabupaten Pemalang mengatakan, ” kami DPC Projo Pemalang merasa terpanggil, maka dari itu kami pengurus DPC Projo kabupaten Pemalang siap kawal Jokowi sampai dengan tahun 2024 .
Ada beberapa point yang siap kami kawal, diantaranya :
1 . Selamatkan pemerintahan Jokowi.
2 . Selamatkan nasib rakyat.
3 . Pemerintahan harus fokus mengurus berbagai kesulitan rakyat, termasuk kenaikan harga bahan pokok.
4. Bersihkan pemerintah dari brutus dan mafia.
5. Jangan ada agenda pribadi dan kelompok yang jauh dari kepentingan rakyat.
Selamet Ardiansyah selaku ketua DPC PROJO kabupaten Pemalang yang berkantor Jln R saleh Gg kakap RT 03 /09 No 387 dusun Sikentung kelurahan Petarukan kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang Jawa Tengah kode 52362, mengatakan lebih jauh, bahwa negara kita adalah negara yang berdasarkan konstitusi, maka kita wajib mengikuti dari apa yang telah diamanatkan konstitusi tersebut.
Jangan terjadi pemaksaan kehendak dan lari dari jalur nya, karena masa kepemimpinan Presiden Jokowi telah ditentukan sebelum dilakukan pemilihan Presiden, maka sesuai dengan hasil pilihan rakyat indonesia, Presiden Jokowi selaku pemenang Pilpres wajib menjalani masa jabatan nya hingga akhir yang telah ditentukan, dalam koridor tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, hal inilah yang harus kita pahami, jelas nya.
Namun pemerintah kita juga masih harus tetap berjuang demi rakyat, dalam hal pemenuhan kebutuhan rakyat, wajib pemerintah untuk memikirkan nya, seperti yang kita alami saat ini, dimana banyak bahan kebutuhan pokok rakyat hilang dipasaran, menjadikan harganya melambung tinggi, akibat permainan para mafia dan spekulan, oleh sebab itu “saya pribadi berharap agar pemerintah tidak kalah dengan para mafia dan spekulan, agar harga kebutuhan pokok masyarakat jangan dipermainkan oleh para mafia tersebut “, ucap nya.
Negara kita adalah negara demokrasi, dimana peredaan pendapat Itu lumrah dan dilindungi undang undang, maka menyampaikan pendapat dan kebenaran mengeluarkan pendapat juga dilindungi undang undang, namun jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat umum dan melakukan tindakan anarkis, hal Itu sudah jelas salah, tambah nya.
(.M.abadan).
