Poros Indonesia, Palembang – Dunia pendidikan di Indonesia saat ini masih banyak melakukan praktik praktik yang sangat meresahkan orang tua calon siswa ataupun wali siswa nya. Membuat peraturan pemerintah tercoreng dengan sikap dan perilaku para pegawai pada instansi dunia pendidikan.
Hal ini dapat kita lihat pada sekolah MAN 1 OKU dan MAN 3 kota Palembang, yang mana saat ini mewajibkan para siswa baru harus membayar uang komite sebesar Rp 7,8 juta,- per siswa, yang telah dilakukan oleh MAN 3 kota Palembang.
Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, yang mana hal ini diduga adalah praktik korupsi para pengajar di sekolah tersebut, yang dilakukan secara terselubung.
Seperti diucapkan beberapa orang tua calon siswa di MAN 3 kota Palembang baru baru ini yang mengatakan, sebenarnya kita terkadang bertanya akan kegunaan dan fungsi serta tujuan dari pungutan uang komite ini, sebab jumlah nya sangat besar, ucap nya. Saat ini jumlah calon siswa yang telah mendaftar pada MAN 3 kota Palembang sebanyak 340 siswa untuk tahun ajaran tahun 2023 ini, nah oleh sebab itu coba kita kalikan dengan jumlah uang komite yang harus dibayarkan, maka akan kita tau jumlah uang nya, dan patut kita pertanyakan, ucap nya.
Sedangkan penelusuran awak media di sekolah lain mendapatkan bahwa di sekolah MAN 1 Oku timur saat ini disana diminta Uang komite sebesar Rp 3.399.000,- per siswa. Dan jumlah calon siswa yang telah mendaftarkan dirinya sebanyak 216 siswa.
Dan saat ini awak media mendapatkan informasi dari para orang tua siswa yang telah mengikuti pendidikan di sekolah tersebut, bahwa anak mereka yang merupakan siswa di MAN 1 Oku Timur masih dipungut SPP sebesar Rp 200.000 per siswa, dan uang seragam sekita Rp 3.000.000,- per siswa, jelas mereka.
Hal yang pantas diperhatikan dan dipertanyakan akan kebijakan sekolah tersebut, sebab kita tau bahwa saat ini pemerintah memberikan dana BOS pada setiap sekolah, maka hal ini wajib kita pertanyakan dimenakan sana BOS tersebut, ucap mereka.
Oleh kerena itu, maka kami merasa sangat keberatan akan kebijakan dari sekolah tersebut, dan kami minta kepada para penegak hukum dan Dinas pendidikan kota Palembang dan Pemprov Sumsel agar dapat memperhatikan nya dan menjadi atensi kami, harap mereka.
Mungkin keluhan kami ini melalui dunia Media, untuk menyampaikan aspirasi kami dan keberatan kami, dan tolong kepada para pemegang kebijakan di negeri ini agar memperhatikan nasib kami para orang tua Yang hendak menyekolahkan anak nya. Harapan kami melalui cuitan kami pada awak media berharap, agar pemegang kebijakan di Sumsel ataupun Inspektorat dan penegak hukum lain nya, agar kasus pungutan seperti ini pantai menjadi atensi penting dalam penegakan hukum, harap nya. ( Red )