Porosindonesia.id Palembang – Hasil pemilihan umum yang tetap memenag belum di umumkan KPU memalui penghitungan manual KPU. Namun melihat hasil yang sudah beredar di partai dan KPUD diduga telah terjadi manipulasi data hasil pemilihan, terutama hasil pemilihan Caleg.
Seperti yang terjadi saat ini, bahwa salah satu Caleg dari Partai PKB telah mengajukan keberatan dan laporan penyimpangan data, seperti yang diucapkan pelapor kepada media ini
Pada awal nya, tim sukses dari paslon nomor urut 5, dari partai PKB untuk pemilihan DPRD kota Dapil 1 Palembang, mengukapkan, kami menduga adanya manipulasi data yang terjadi di kecamatan Ilir barat 1 kota Palembang, ucap nya.
Yaitu pada TPS 08, dan TPS 09 kelurahan Bukit baru RT 05. RW 01 dan pada TPS 19 dan TPS 020 kelurahan Siring Agung, disini lah kami duga adanya manipulasi data yang dilakukan pada TPS tersebut.
Deni mengatakan kepada awak media, ada juga ketidak netralan ketua penyelenggara Pemilu kota Palembang kepada kanditat yang berada di dapil 1, tambah nya.
Hal ini kami lihat ada nya ketidak sesuaian hasil pemilihan dengan D:1 pleno yang tidak sesuai dengan bukti C, 1 pleno. Berdasarkan pantauan yang dilapangan mengenai surat sura yang diperoleh jauh berbeda dengan hasil yang diterima, terindikasi ada nya kecurangan di TPS, dikaranakan saksi Caleg ataupun pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil gambar hasil pleno tersebut, ujur pak Desi dan rekan-rekan nya.
Demikian juga dengan Desi dan Jovi mengatakan kepada media ini, semakin kuat dugaan terjadinjya menipulasi data, dimana indikasi perhitungan surat sura yang dilakukan pada malam hari, yang mana pada saat tersebut tidak dihadiri oleh saksi Caleg ataupun saksi partai lainnya, namun tetap dilaksanakan. Disini lah kita menduga adanya kejadian manipulasi data tersebut, dikarenakan pada saat tersebut sangat rawan terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi.
Melihat ketidaksesuaian serta pelanggaran yang terjadi dengan aturan yang wajib di laksanakan oleh petugas pelaksan Pemilu di antaranya adalah, dokumen surat suara yang dari Ilir barat, dijumpai keganjilan diantara nya :
Ditemukan bahwa kotak suara tidak disegel secara resmi sebagaimana mestinya yang harus dilaksanakan oleh petugas TPS kelurahan dan kecamatan. Peristiwa diduga mengampang kan terjadi nya kesempatan melakukan, tambah nya. Oleh sebab itulah maka dugaan manipulasi data ini sudah sudah di lapor kan ke BAWASLU,tanggal 7 Maret 2024 kemarin kota Palembang, tambah Desi.
Saat ini tinggal menggu hasil, dua atau tiga hari menunggu keputusan BAWASLU, apa bila tidak ada keputusan dari BAWASLU, maka kami akan melanjutkan laporan temuan kami ini ke pihak yang berwajib, ungkap pak Jovi dan pak Desi. ( Pirladi )