Poros Indonesia. Kayong Utara Kalbar ( Jumat 04/02/2022) – Sejumlah karyawan PKS PT Cipta Usaha Sejati (PT.CUS) di PHK tanpa Kejelasan dan Hak mereka tidak dibayarkan sesuai ketentuan Undang Undang.
Terdapat 11 orang pekerja wanita di Pabrik pengolahan Sawit(PKS) PT CUS merasa kecewa karena diberhentikan tanpa kejelasan, serta hak hak mereka yang sudah bekerja sekian tahun tidak dibayarkan sesuai aturan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurut salah seorang pekerja, mereka di berhentikan sejak 1 November 2021 tanpa kejelasan status, sedang absensi finger mereka masih aktif. I
” Kami tidak di izinkan masuk sudah sejak tanggal 1 bulan November 2021, namun saat kami minta surat pemberhentian tidak mau di keluarkan, sedang absen finger kami masih aktif,” ujar salah satu perwakilan karyawan kepada media ini Kamis (03/02/2022).
Masih menurut karyawan, bahwa mereka akan di keluarkan surat PHK nya kalau mereka mau menandatangani surat yang diajukan pihak manajemen.
” Kami di suruh tanda tangan lebih dulu, baru perusahaan mau keluarkan surat PHK kami,” sambungnya.
Karyawan lain menimpali, bahwa mereka hanya akan di berikan tali asih sebesar 1 bulan gaji, sedang mereka yang bekerja ada yang sudah 9 tahun.
” Kami hanya di kasi sebulan gaji sebagai tali asih, sedang kami di sini bekerja ada yang sudah sembilan tahun, maka itu kami tidak mau terima dan kami minta pihak lain membantu kami dengan memberikan surat kuasa kepada pak Ali untuk memperjuangkan hak kami,” timpal karyawan lainnya.
Sejak di nonaktifkan untuk bekerja, para karyawan dengan didampingi penerima kuasa sudah dua kali melakukan mediasi Bipartit namun tidak ada solusi dan kesepakatan yang di hasilkan.
Menurut Ali Muhamad penerima kuasa para karyawan, bahwa perusahaan tidak taat hukum dan diduga mengangkangi Undang Undang.
” Hemat kami perusahaan ini tidak taat hukum dan diduga mengangkangi Undang Undang, sehingga apa yang telah diatur dalam undang undang maupun peraturan pemerintah tidak dipatuhi,” kata Ali.
Ali menduga pemberhentian para karyawan yang tanpa prosedur yang benar itu tanpa sepengetahuan manajemen pusat.
” Dugaan kami hal ini tidak diketahui pusat atau pemilik perusahaan, setahu saya PT CUS ini anak perusahaan PT Pasifik Agro Sentosa (PAS group) sangat peduli dengan lingkungan sosial, yang tiap tahun selalu berpartisipasi terhadap progaram Pemerintah, seperti bazar sembako murah. Kenapa ini masalah karyawan koq tak bisa diselesaikan dan bertele tele,” ujar pria yang biasa di sapa Verry Liem itu.
Ali menuturkan bahwa pihaknya sudah dua kali minta mediasi agar apa yangenjadi hak pekerja di berikan.
” Kami sudah dua kaliediasi namun tidak ada hasilnya, karena pihak pengambil keputusan selalu tidak hadir, dengan alsan berbagai macam. Sebetulnya hal ini simple tidak harus berlarut ikuti saja aturan, bayarkan hak mereka sesuai Undang-undang yang berlaku, andaipun mereka mengacu pada Undang undang no 11 tahun 2020 atau Undang Undang Cipta kerja serta turunan nya ada PP no 35 tahun tahun 2021, apa yang jadi hak pekerja semua jelas disitu,”tegas Ali.
Menurutnya pemberhentian para pekerja juga tidak disertai alasan yang jelas.
” Mereka diberhentikan, diputus hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, padahal perusahaan tidak sedang dalam merugi atau mau tutup, produksi lancar,”cetus penggiat sosial yang getol memperjuangkan hak masyarakat kecil itu.
Ali mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan nasib para buruh atau pekerja.
” Kami akan terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak para pekerja, perlakukan lah mereka secara kemanusiaan, dan dengan azas keadilan. Kami akan minta mediasi Tripartit dan akan melakukan audiensi ke DPRD terkait hal ini, kami berharap ada cpurtangan pemerintah yang menjadi pengayom masyarakat,”tandas Ali.
Sementara itu, pihak perusahaan, HRD PT CUS Teguh Sihombing saat di konfirmasi terkait alasan, menurut Ali tidak ada jawaban.
Biro Kalbar (Jf).
