Poros Indonesia, Sungailia – Ramainya pemberitaan terkait pengelolaan perkebunan dalam kawasan hutan yang di perjual belikan akhir akhir ini viral, tak terkecuali hutan produksi di Lubuk kelik, 12/02/2023.
Imformasi ini di dapat awak media dari dua orang narasumber IBR dan MD. Menurut pak IBR, beliau pernah berkebun di lahan tersebut tahun 1978 atas izin pemilik sertipikat bernama Asmarullah, Asmawati dan H.Maseah dengan melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut dengan menanam pohon kelapa, pisang, mangga dan lain sebagainya.
Namun saat ini tidak lagi mengurus kebun tersebut karena telah di jual kepihak lain, info yang saya dengar lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi wilayah KPHP SIGAMBIR, pada hal lahan tersebut sudah bersertifikat dan ada bukti rumah tua dan beberapa pohon kelapa, jelasnya ke awak media.

Sementara informasi yang di dapati awak media dari salah satu sumber berinisial MD yang merupakan orang yang mengawasi lahan dari pihak pembeli tersebut, membenarkannya dalam keteranganya. lahan tersebut tidak bisa kami kelola (manfaatkan), karena masuk dalam kawasan hutan produksi. Walaupun kenyataannya sudah di kelola oleh pihak lain tanpa izin. Terindikasi di perjual belikan dan ada aktifitas tambang timah yang diduga ilegal, ucap nya.
Sementara saat ini pihaknya akan mengajukan permohonan agar lahan yang bersertifikat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan produksi, jelasnya pada awak media.
Awak media mencoba menghubungi Kasih Lindung KPHP Sigambir pak Yudi melalui washapp, dan dibalas mengatakan, perihal sertifikat dalam kawasan hutan produksi, kita harus ketahui dahulu ketika penerbitan sertifikat apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak, mungkin saat diterbitkan dahulu tidak termasuk kawasan hutan, dan bila pada posisi saat ini lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan kemungkinan ada perubahan status kawasan, ucapnya.
(Abdul Rais)
