DAERAH

BNN Kota Pangkalpinang Gelar Pemusnahan Barang Bukti sabu Tersangka Aming.

 

Poros Indonesia, Pgk Babel – Bertempat di Kantor BNN Pangkalpinang Ir.Suryo Kusbandoro,MM Mewakili Walikota Pangkalpinang Menghadiri Undangan Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNN Kota Pangkalpinang didampingi Satpol PP, Bagian Kesra.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah Sabu berat 90,60 gram serta barang bukti lain saat diperoleh dari tersangka.

Hasil uji BPOM selaku badan yang terintegrasi dalam narkotika dijelaskan bahwa bentuk kristal warna putih identifilasi methampithamine positif dengan kesimpulan bahwa kategori sabu dimana methampithamine masuk golongan I.

Berita acara disampaikan bahwa 1 bungkus hasil pemeriksaan tgl 18 juni 2021 dengan kesimpulan mengandung golongan yg tidak terdaftar dalam kemenkes sehingga termasuk methylbentirizine golongan 1 kemudian ditandatangani tersangka,kuasa hukum dan setelah dimusnahkan langsung dibuang .

Kepala BNN Kota AKBP Noer Wisnanto,S.I.K sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang ada dan juga ada bahan tembakau gorila dan ada barang sabu tidak bertuan yang belum masuk regulasi di permenkes setelah ditindak lanjuti karena ada bahan berbahaya disini sehingga harus tetap dimusnahkan.

BACA JUGA :   Skandal Seleksi Tenaga Kerja PWS-Disnaker PALI: Transparansi Nol, Dugaan 'Anak Emas' Mengua

BNN akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti tupoksi dan barang diperoleh keterangan dari Riau tetapi tersangka mengaku tidak tahu dari siapa karena itulah modus kurir narkoba serta ancaman hukuman diatas 15 tahun,pungkas Noer Wisnanto.( D.Iskandar ).

Shares

BACA JUGA

Demi meraup untung besar, pekerjaan bagian pagar SMP N 2 Abab kabupaten Pali dikerjakan asal jadi.

Ade Darmansyah