DAERAH

Kebal hukum, lakukan penganiayaan pada anak dibawah umur, tapi bebas berkeliaran

Poros indonesi, Sungailiat – Pelaku tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur kebal hulum, hal ini terjadi terhadap kasus pemukulan kepada seorang anak bernama Ahmad Dagustan, anak dari bapak Kamaludin bin Lukman dan ibu Sobariah bin Haji Sulaiman, pada tgl 12 April 2022.

Korban dilarikan ke rumah sakit Medika dan mendapatkan perawatan selama dua hari, selanjut nya dipindahkan ke rumah sakit umum Sungailiat, karna tidak mampu membayar pengobatan di rumah sakit Medika, maka oran tua korban meminta dirujuk ke rumah sakit umum untuk dirawat.

Orang tua korban sangat kecewa karna pihak dari pelaku pemukulan tidak ada niat baik untuk bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kekeluargaan .
Pihak korban pun sudah melakukan laporan ke Polres dan telah beberapa kali mempertanyakan kepada penyidik Polres Sungailiat terkait pelaku.

Namun sangat mengherankan dengan Jawaban yang didapatkan orang tua koran dari penyidik  di Polres Sungailiat, yaitu bahwa pelaku sudah diketahui, namun belum dilakukan penahanan karena menunggu perintah alasan, katanya.

BACA JUGA :   Bupati Bandung Dr.H.M Dadang Supriatna kunjungi dan jalin silaturahmi dengan para guru ngaji

Jawaban Itu yang didapatkan orang tua koran pada saat mempertanyakan perkembangan laporan mereka Di Polres  Sungailiat, melalui saluran selluler, pada tanggal 18 April 2022.

Hal ini patut membuat kami bertanya tanya, kenapa terhadap pelaku masih belum diambil tindakan tegas, apakah pelaku ini kebal hulum, ucap nya.
Kami mohon kepada pihak penegak hukum agar memberikan sebuah contoh  dan pembuktian bahwa semua warga negara sama hak dan kedudukan nya dimata hukum, ucap nya memgakhiri. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Kepala BPBD Ridwan berharap agar pengelola tempat Wisata harus memenuhi Unsur Sapta Pesona

Ade Darmansyah