DAERAH

Hak jawab hak koreksi atas pemberitaan yang menyebut nama GUNAWAN

 

Porosindonesia.id.”Terkait pemberitaan media online yang sudah beredar.maka gunawan yang disebut dalam pemberitaan memberikan klarifikasi hak jawab sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh BeritaIntel.com dengan judul “Pak Kapolda!! Tangkap Gunawan Air Ruai di Duga Merugikan Negara dan Kepergok Pihak Kepolisian lalu Damai” serta pemberitaan Surat Kabar Terkini News dengan judul “Gunawan Kolektor Timah Terselubung Diduga Hasilnya akan di Selundupkan”, saya yang disebut dalam pemberitaan tersebut, Gunawan, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut:

 

1. Membantah adanya perdamaian dengan pihak kepolisian

 

Gunawan. dengan tegas menyatakan, bahwa informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah telah terjadi perdamaian antara saya dengan pihak kepolisian adalah tidak benar.

 

Gunawan. tidak pernah melakukan perdamaian sebagaimana yang diberitakan dan tidak pernah menyelesaikan suatu perkara dengan pihak kepolisian melalui pembayaran atau bentuk perdamaian sebagaimana yang tergambar dalam pemberitaan tersebut.

 

2. Tidak pernah memberikan keterangan mengenai adanya perdamaian

 

Gunawan juga menegaskan.bahwa saya tidak pernah memberikan keterangan kepada media yang menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian dengan pihak kepolisian.

 

Oleh karena itu, saya keberatan apabila nama dan keterangan saya dikaitkan dengan narasi tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

 

3. Pemberitaan merugikan nama baik

 

Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik, kehormatan dan reputasi saya.

 

Narasi mengenai adanya “damai” dengan pihak kepolisian dapat membentuk persepsi seolah-olah saya pernah terlibat dalam suatu perkara kemudian menyelesaikannya melalui perdamaian dengan aparat kepolisian.

BACA JUGA :   Pekan kreativitas Santri (PKS) di Dayah perbatasan dan muQ pagar Air di dinas pendidikan Dayah Aceh di Dayah perbatasan Darul Amin Aceh Tenggara

 

Gunawan menilai.narasi tersebut sangat merugikan karena tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang sebenarnya.

 

4. Meminta media melakukan koreksi dan permintaan maaf

 

Dengan adanya hak jawab ini, saya meminta kepada BeritaIntel.com dan Surat Kabar Terkini News untuk:

 

1. Memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada saya secara proporsional;

2. Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta;

3. Memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi mengenai adanya perdamaian antara saya dengan pihak kepolisian sebagaimana diberitakan adalah informasi yang saya bantah;

4. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya atas pemberitaan yang telah merugikan nama baik dan reputasi saya;

5. Memuat hak jawab ini secara proporsional pada media yang bersangkutan sehingga masyarakat yang sebelumnya membaca pemberitaan tersebut juga memperoleh informasi dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan.

 

Permintaan tersebut saya sampaikan bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang menurut saya tidak benar dan telah merugikan nama baik saya.

 

5. Dasar Hak Jawab menurut Dewan Pers

 

Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Hal tersebut ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Dewan Pers menjelaskan bahwa “proporsional” berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

BACA JUGA :   Irwasum wilayah II Polri melakukan audit terhadapat Polres Polres

 

Selain itu, terdapat Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 terkait Pedoman Hak Jawab, yang secara khusus menjadi pedoman bagi perusahaan pers dalam memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

 

Dalam ketentuan Kode Etik Jurnalistik Pasal 10, wartawan Indonesia juga diwajibkan segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf apabila kesalahan tersebut berkaitan dengan substansi pokok pemberitaan.

 

6. Meminta penyelesaian secara profesional

 

Gunawan.tetap menghormati kemerdekaan pers dan tugas wartawan dalam mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Namun, kemerdekaan pers harus dijalankan secara profesional, akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

 

Karena itu, saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.

 

Apabila hak jawab, hak koreksi dan permintaan klarifikasi ini tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, saya mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dewan Pers sendiri memiliki mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, termasuk melalui surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi.

 

Gunawan berharap kedua media tersebut dapat segera memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang saya bantah, serta menyampaikan permohonan maaf demi menjaga profesionalitas pers dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

 

Demikian hak jawab dan hak koreksi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.

Sungailiat, 04 September 2026.Hormat saya,GUNAWAN.(Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Dirjen Perhubungan Laut UPT wilayah Sulsel dan Sulbar bantu korban banjir bandang Parigi Moutong Sulteng.

Ade Darmansyah