DAERAH

Nasabah BSN kota Palembang Keluhkan Cara Penagihan Bank BSN Palembang, Tempel Striker Tanpa Izin

porosindonesia.id Palembang- 1 September 2026 – Nasabah Bank BSN Palembang, LA keluhkan cara penagihan oleh collection pihak Bank BSN Palembang terhadap kredit perumahan subsidi di salah satu perumahan yang berlokasi di kawasan Sematang Borang, Palembang.

Diceritakan oleh LA, awalnya Pihak Bank BSN Kota Palembang mendatangi rumahnya pada hari Kamis, 24 Agustus 2026 yang lalu.

Saat pihak petugas Bank bagian penagihan datang kerumahnya, nasabah hanya ada istrinya saja.

Istri Nasabah menelpon Melalui Whatsapp mengatakan kepadanya, bahwa ada orang dari pihak bank untuk menagih Keterlambatan bayar Angsuran kredit Rumah Subsidi, akhirnya sipenagih dan nasabah bercakap melalaui ponsel.

“Pihak bank bernama Tomi, langsung bicara sama nasabah mengatakan, “Bapak bisa pulang sekarang kata si Tomi”. Nasabah menjawab Tidak bisa pak, saya Lagi liputan karena saya wartawan, pihak Bank BSN Tomi menjawab kembali dengan nada yang kasar saya tidak tau kamu wartawan kata si Tomi pihak Bank”

Padahal maksud LA nasabah Bank BSN mengatakan, dia tidak bisa pulang karena lagi tugas sebagai jurnalistik.

“Kan bisa dijadwalkan hari lain kata nasabah. Akhirnya Tomi menjawab oke pak besok bapak bisa Datang ke kantor Bank BSN Syariah Nasional pada hari Jumat tangal 25 Agustus 2026 Jam 9:00 Wib pagi. O ya pak kata nasabah”

BACA JUGA :  

Akhirnya nasabah datang, dia menemui pangilan Tomi karyawan Bank BSN di jalan Merdeka.

Percakapan Akhirnya berlanjut, Singkat kata nasabah mempertanyakan Kepada Tomi, ada apa pak, mememangil saya kata nasabah. Tomi Menjawab saya mau Kalarifikasi pak.

Nasabah menjawab Klarifikasi apa. Katanya bapak setiap kali ditagih angsuran Rumah bapak mebawa nama Lembaga kata Tomi.

Kemudian, nasabah menjawab tidak pernah dia membawa nama lembaga kata nasabah ke pihak Bank BSN.

Kemudian pada hari Senin sekitar Pukul 4.00 WiB 30 Agustus 2016. Petugas Bank BSN, datang lagi kerumah LA tanpa pemberitahuan sudah menempel striker bertuliskan tungakan 4 Bulan ditungu paling lambat hari ini jam 19:00.

Hal itu seakan kata-kata pihak Bank menakut-nakuti nasabah, mengatas namakan Bank BSN syariah Nasional.

“Pada hari Jumat tangal 24 Agustus waktu nasabah memenuhi panggilan Bank BSN. Bank BSN mendapatkan laporan dari bawahannya, bahwa nasabah LA mengatakan membawa nama lembaga, nasabah tidak pernah mengatakannya.

“Ini seakan Bank BSN sudah mempitnah nasabah Bank BSN kalau saya selalu membawa lembaga,” kata LA.

Pihak Bank menempelkan striker “kredit macet” dalam pengawasan bank” secara sepihak di rumah subsidi nasabah dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (PMH) karena dugaanya melanggar beberapa Undang-Undang dan Peraturan OJK.

BACA JUGA :   Keren kerja sama antara karyawan SPBU 24.333.128 Muntok dengan pengerit atau tukang antri minyak subsidi jenis pertalite

Meskipun Nasabah menunggak cicilan, bank tidak berhak mempermalukan nasabah di depan publik.

1. Pelanggaran Rahasia perbankan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 Tentang perbankan

Bank wajib merahasiakan data dan kondisi keuangan nasabah penyimpan maupun debitur, menempelkan striker tunggakan diluar rumah berarti mempubilkasikan masalah keuangan nasabah ketetangga/umum.

2. Pelanggaran perlindungan konsumen Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen

Konsumen berhak atas kenyamanan keselamatan, intimidasi lewat striker hak kenyamanan bertempat tinggal

3. Pelanggaran aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJKN No.6/POJK.07/2022 (Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan)

OJK melarang keras penagihan yang menganakan tekan fisik verbal, intimidasi, maupun tindakan yang bertujuan mempermalukan nasabah.

4. pelanggaran Hukum Pidana (KHUP) Pasal 310 KUHP Pencemaran nama baik/merusak kehormatan nasabah di depan umum.

Pasal 167 KUHP: memasuki perkarangan atau ruamah orang lain tanpa izin.

Pasal 460 KUHP: perusakan barang (jika setiker merusak cat atau dinding rumah).

“Kami warga Kota Palembang sangat sudah resah terhadap Bank BSN, kami meminta diberikan Sanksi yang tegas kepada Bank BSN syariah Nasional yang beralamat di jalan Merdeka Kota Palembang,” akhir Nasabah.

Sementara itu, pihak Bank BSN belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan nasabahnya tersebut. ( Pirladi)

Shares

BACA JUGA

Bupati Bangka lepas Kontingen Jambore Nasional XI Gerakan Pramuka

Ade Darmansyah