DAERAH

Porosindonesia.id Palembang – Diduga proyek rehab gedung kantor Lurah Bebung gajah Kota Palembang tidak mengindahkan UU KIP. Hal ini jelas terlihat dilapangan, sebab papan informasi proyek tidak ada terpasang. Dan juga tidak mengindahkan akan safety kerja, hingga para pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja.

Sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008, semua pekerjaan yang genggunakan dana Pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai pemberian kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat melakukan tugas sosial kontrol dengan baik.

Namun sangat disayangkan dalam proyek ini seakan pemborong merasa kebal hukum. Oleh sebab itu sudah pantas bila dinas kota Palembang melakukan sidak dan audit. Sebab layak diduga terjadi penyelewengan dana nya. Dan juga patut dipertanyakan kepada kontraktor dengan baik, apalagi pekerjaan nya hampir di akhir tahun, hingga banyak masyarakat berasumsi macam macam.

Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada pemerintah kota Palembang agar lebih ketat terhadap para kontraktor nakal.

Kami selalu masyarakat tidak terima bila kontraktor nya tidak taat akan hukum, ucap salah seorang tokoh masyarakat.

BACA JUGA :   Ada Peningkatan Akseptor KB 77, 22 % di UPTD Terintegrasi Bangga Kencana Kec. Bojong Soang

( Pirladi)

Shares

BACA JUGA

Berantas Cukai Ilegal Pemerintah Kota Depok Bekerjasama Dengan Beacukai Bogor

Ade Darmansyah