DAERAH

Warga tidak terima dengan ketebalan proyek cor jalan di perumahan Rimera tin Garden kota Palembang.

porosindonesia.id Palembang  8 Desember 2025 – Di RT 006, RW 001, kelurahan Sukamulya kecamatan Sematang borangnkota Palembang, warga perumuahan beramai -ramai tidak menerima kondisi  cor jalan jenis beton yang dilingkungan perumahan warga, asalnya warga tidak terima karena” ketebalan cor jalan tersebut tidak sesuai sama RAB PUPR ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut nama aslinya, berinisl PP, yang merupakan warga perumahan tersebut.

Warga setempat mengatakan kepada tim invsetigasi media di lapangan/ lokasi. Warga meminta kepada pengawas lapangan bernama  Niki untuk mendatangkan 3 mobil molen bermuatan 7 ton lagi, karena proyek jalan cor dilokasi perumahan Tin garden banyak kecurangan, jadi warga meminta di cor ulang atau cor beton lokasi jalan lain yang dilokasi perumahan Tin garden.

Salah seorang warga pun berinisal MM, umur berkisaran 55 tahun mengatakan kepada tim lapangan, meminta kepada pemerintah dinas PUPR / badan pemeriksa keuangan (BPK) dan pejabat pembuat komite di lingkungan pekerjan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Pekerjan jalan cor beton tersebut, panjangnys 299. Meter, Lebar 4 meter kurang lebih, ketebalan hanya lah 5, 6,7, cm, kurang lebihnya.  Kontraktornya ibu SITI. Jenis pengadaan: pekerjan kontruksi, K/L/PD/intensi lainnya : kota palembang, satuan kerja : Dinas perumahan rakyat, kawasan perumukiman dan pertanahan, pagu: Rp. 400.000.000,00 HPS: Rp. 397.599.003,56.

BACA JUGA :   Dalam Rangka Hari Bhakti PU Ke-77 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengadakan Kegiatan Baksos.

Dikerjakan oleh CV. DEKON KARYA panava Usaha ber slamat di RT 048 RW 10 sebrang ulu 1 kota Palembang,

Untuk memperkuat aspek regulasi, berikut dasar hukum terkait proyek pemerintah.

1. UU No. 14 tahun 2008
tentang keterbukan
Informasi publik (KIP).

Mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi pengguna anggaran negara.

Papan proyek wajib dipasang sebagi bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

2.peratutran presiden no. 16 tahun 2018 tenteng pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengatur kewajiban penyedia jasa mengikuti RAB, SOP. Serta aturan teknis.

3. Undand-Undang No. 2 tahun 2017 jasa kontruksi .

Setiap kontraktor wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

4. PP No. 22 tahun 2020 tetang pelaksanaan UU jasa konstruksi

Menegaskan bahawa setiap proyek wajib wajib diawasi oleh PPK/PPTK dan memenuhi setandar mutu.

Warga meminta Dinas PUPR kota Palembang agar segera:

Melakukan peninjauan ulang lokasi peroyek,

Memastikan kesesuaian dengan RAB,

Meningkatkan
pengawasan,

Serta melakukan evaluasi terhadap kontraktor.

Masrakat menekankan bahwa pembanguan harus benar-benar menyentuh fasilitas yang paling dibutuhkan warga, bukan asal jadi dan diarahkan pada kepentingan indivindu tertentu. ( PIRLADI )

Shares

BACA JUGA

Pejabat Pemkab Wajo ogah kelokasi ibanjir di kelurahan Siwa,  Ada apa ya?.

Ade Darmansyah