porosinronesia.id Kota cane – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Bidang Intelijen dan Pidsus Kejari Aceh Tenggara Melaksanakan Kegiatan *Kuliah Umum dan Penyuluhan Hukum dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025* dengan tema “_Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat_”, bertempat di Universitas Gunung Leuser (UGL) Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara.
Kegiatan inib turut di hadiri oleh :
1. Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara diwakili oleh Kasubsi I Intelijen a.n Wahyu Fahreza, S.H. selaku pemateri.
2. Rektor UGL diwakili oleh Wakil Rektor III a.n Fakhrur Rizal, S.Pd., M.P.d.
3. Kasubsi II Intelijen a.n Rija Heri Safutra, S.H. selaku pemateri.
4. Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara diwakili oleh Jaksa pada Bidang Pidsus a.n M.Syach Jailani Sitepu, S.H. selaku pemateri.
5. Para Staf Intelijen dan Pidsus Kejari Aceh Tenggara.
6. Dekan dan wakil dekan Fakultas Hukum UGL.
7. Peserta Mahasiswa Universitas Gunung Leuser
kegiatan inibadalah salah satu program kejaksaan RI yang dilaksanakan oleh bidang Intel dan Pidsus.

Kepala Kejaksaan Negeri KAceh tenggara saat ini di Jabar oleh Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H.,M.H..
Sambutan dari Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara yang diwakili oleh Kasubsi I Intelijen a.n Wahyu Fahreza, S.H yang pada intinya sbb :
a. Kasubsi I Intelijen mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak UGL karena sudah memfasilitasi acara ini dengan baik, Jaksa Reza juga menyampaikan perasaan berbela sungkawa terhadap musibah banjir yang terdampak di daerah Aceh Tenggara dan berdo’a semoga bencana yang melanda segera berakhir.
b. Jaksa Reza Menyampaikan bahwa Setiap tanggal 9 Desember seluruh dunia memperingati Hari Anti Korupsi. Dalam hal ini bidang intelijen menyelanggarakan kampanye anti korupsi yang diselenggarakan di UGl. Pihaknya setuju bahwa korupsi merupakan musuh bersama bukan hanya musuh salah satu pihak saja. Maka dari itu penegakan hukum perihal pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi dari segala pihak khususnya mahasiswa.
c. Dalam sambutannya Jaksa reza berharap tentang peran mahasiswa, mengingat kampus merupakan tempat dimana semua ilmu atau masalah diuji, dibahas, dicari penyelesaian khususnya untuk masalah pemberantasan korupsi. Di akhir acara terdapat sesi dialog interaktif atau tanya jawab, disini mahasiswa dapat bertanya ataupun menyampaikan pendapat tentang masalah korupsi yang belum diketahui ataupun masih belum jelas.
5. Penyampaian materi oleh Kasubsi II Intelijen a.n Riza Heri Safutra , S.H yang pada intinya :
a. Bahwa Indonesia meratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Pengesahan _United Nations Convention Against Corruption_, 2003 (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, yang mengesahkan konvensi internasional untuk memperkuat kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk pengembalian aset hasil korupsi, serta meningkmatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesi (Mewajibkan negara anggota melakukan pencegahan, penindakan, kerja sama internasional, dan pengembalian asset).
b. Peringatan Hakordia adalah momentum memperkuat semangat antikorupsi. Melalui program Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, Kejaksaan berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Jaksa rija juga mengajak seluruh bagian dari acara untuk membangun budaya integritas dan negara yang bersih dari korupsi.
c. Jaksa Rija menjelaskan Korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara (UU Tipikor). Bentuk-bentuk korupsi menurut UU Tipikor:
* Suap-menyuap
* Gratifikasi
* Penggelapan dalam jabatan
* Penyalahgunaan wewenang
* Pemerasan
* Konflik kepentingan dalam pengadaan.
c. Bahwa Peran Kejaksaan dalam penindakan dan pencegahan. Pasal 6 Ayat (1) KUHAP Penyidik adalah: a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
d. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Pasal 25 Ayat (1):
“Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”

e. Adapun peran serta yang dapat masyarakat lakukan dalam penanggulan korupsi, Jaksa Rija menyampaikan agar :
* Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
* Menolak gratifikasi dan perilaku tidak berintegritas.
* Aktif dalam pengawasan anggaran desa/daerah.
* Menjaga transparansi dalam kegiatan publik dan organisasi.
6. Penyampaian Materi oleh Jaksa Pada Bidang Pidsus a.n M. Syach Jailani Sitepu, S.H. yang pada intinya :
a. Bahwa Hari anti korupsi sedunia diperingati setiap 9 Desember berdasarkan UNCAC 2003. Momentum memperkuat integritas dan budaya antikorupsi. Jaksa Jailani menjelaskan korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
*b. Jaksa Jailani menyampaikan pesan Jaksa Agung RI _Follow the SUSPECT, Follow the MONEY, Follow the ASSET_. Pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melaikan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.*
C. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut :
* Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
* Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. Jenis-jenis korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
* Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
* Suap Menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d dan Pasal 13)
* Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, b, dan c)
* Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, dan g)
* Perbuatan Curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan Pasal 7 ayat (2)
* Benturan kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d dan Pasal 13)
* Gratifikasi (Pasal 12 B jo Pasal 12 C)
e. Pada akhir penyampaian Jaksa jailani menerangkan beberapa modus korupsi yang paling populer.
7. Sesi Tanya Jawab.
Kami dari Kejaksaan negeri Aceh tenggara menyampaikan pesan Jaksa Agung RI _Follow the SUSPECT, Follow the MONEY, Follow the ASSET_. Pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melaikan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan ucap nya menambahkan.
( Bakri )
