Porosindonesia.id Palembang – Pada saat tim investigasi wartawan turun kelapangan untuk mewawancari warga perumahan Greend land satu, RT 01, RW 01 kelurahan Karya Mulya kecamatan Sematang borang kota Palembang dengan ada nya terkait bangunan proyek drainase yang jenis cor memakai besi 8 mm, yang bersumber dana dari APBD PUPR kota Palembang tahun anggaran 2025, yang mana dana tersebut juga merupakan dana masyarakat, yang artinya masyarakat berhak tahu dan melakukan sosial control.
Namun sayang sungguh sayang harapan itu jauh panggang dari api, diduga salah seorang kontaraktor berinisial Iks dan ilm diduga mempunyai tiga 3 proyek drainase berbeda lokasi. Satu dilokasi kecamatan Sako, dua proyek lagi di lokasi kecamatan Sematang borang semua drainase.

Diduga hanya lah untuk ajang mereka melakukan korupsi, karena saat tim melihat kondisi bangunan tidak rapi dan besar dugaan adanya pengurangan matrial; salah seorang warga perumahan berbama Andi, mengatakan kepada tim bahwa benar bangunan drainase yang ada di perumahan Greend land tidak rapi alias asal jadi.
Saat tim investigasi wartawan mau konfrmasi selalu pelaksana tidak ada di lokasi proyek, baik pihak kontraktor mau pun mandor., pekerja/ ketua tukang dan tim dan warga sekitar mendapatkan kejangalan lagi.
Pihak kontaraktor dan pemborong tidak mematuhi apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah/ PUPR, satu tidak memasang papan informasi dan tidak mengunakan safety K3 dan sebagai nya semua tidak di pakai.
PP nomor 61 tahun 2010 pelaksan UU nomor.14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik; (UU KIP), bagi yang melangar UU di atas bisa berakibat pidana penjara atau denda UU KIP terdapat dalam beberapa pasal, termasuk pasal 52, 54, 55 dan 57.
Pasal- pasal di atas sudah jelas, tetapi dugaan kuat kontraktor dan pemborong mengangkangi UU yang ada termasuk PUPR kota Palembang karena beberapa kali tim investigasi kelapangan tidak ada yang mengawasi proyek drainase tersebut., dan semua nya tidak jelas. ( pirladi )
