Porosindonesia.id Empat petulai Dangku, Muara enim Sumsel – Jembatan gantung yang beberapa waktu yang lalu putus atau rusak di desa Dangku kecamatan Empat petulai Dangku kabupaten Muara enim Sumsel yang pada hakikat nya adalah menjadi akses utama masyarakat di desa Dangku, saat ini telah dikerjakan oleh pelaksana proyek.
Hal ini sangat membantu masyarakat desa Dangku yang akan ber aktivitas ke desa tetangga, dan juga untuk menuju kebun mereka.
Namun sangat disayangkan, dimana masih ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan/ renovasi jembatan gantung tersebut, yaitu tidak ditemukan nya papan kegiatan proyek di sekitar proyek.
Ketika awak media menayanyakan kepada pelaksana proyek bernama Pikrianto, kepada awak media beliau mengatakan bahwa, proyek ini menggunakan dana tanggap darurat, jadi tidak diperlukan papan kegiatan nya, dan juga belum di tenterkan atau di lelang kan, ucap nya.
Sesuai dengan UU No 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, maka seharus nya semua kegiatan yang menggunakan dana negara, maka wajib diketahui masyarakat, asal dana nya, peruntukan nya, besar anggaran nya. Maka dalam hal ini pelaksana atau perusahaan proyek renovasi jembatan ini telah melakukan pembohongan publik dan melanggar Undang undang, ucap seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Dan perkataan Pikrianto tersebut dapat menimbulkan banyak asumsi, termasuk asumsi negatif di pikiran masyarakat, sebab proyek tersebut belum di lelang/ ditenderkan, tetapi sudah dikerjakan, tambah nya.
Dalam pikiran saya, bisa jadi ini nanti nya menjadi bahan Mark up proyek di Pemda, jelas nya.
Dalam pelaksanaan proyek ini juga, masih ditemukan penggunaan bahan material yang masih menggunakan bekas material yang ada dan sambungan besi behel pengikat dan penahan beban jembatan, dengan hanya menyambung ( di sambung las ), urai nya.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kepala desa Dangku, Suharto kores pejabat kepala desa Dangku mengatakan, selayak nya dibikin lah papan kegiatan itu, dan seharus nya menuruti apa yang sudah di aturkan, dan sesuai dengan undang undang yang berlaku, jawab nya.
Oleh sebab itu, masyarakat desa Dangku meminta kepada Pemda Muara enim, untuk melakukan Sidak ke lokasi, untuk melihat pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan, harap masyarakat.
Dan diminta kepada pelaku proyek agar menuruti sesuai dengan peraturan, jangan seperti nya proyek ini dilakukan dengan utang, jadi negara ini berhutang kepada perusahaan hanya dengan nilai yang tidak seberapa. Atau apakah memang Pemda Muara enim tidak memiliki uang untuk membangun, maka berhutang dulu kepada kontraktor, seperti di ucapkan Pikrianto sang pelaksana proyek tersebut, patut kita pertanyakan dan menjadi perhatian khusus, ucap mereka.
( Jumroh )

