Uncategorized

Viral,,,Polsek Sako jadikan korban jadi tersangka, laporan korban di peti es kan namun laporan tersangka naik.

Porosindonesia.id Palembang – Sungguh aneh memang perbuatan para penegak hukum di negeri ini, semua bisa berubah karena. Kekuatan uang. Seperti yang dialami korban Ernawati Oktarina di Polsek Sako Palembang, terkait apa yang dia alami dalam kasus pengeroyokan yang dia alami.

Ber awal dari laporan yang dia laporkan yang mana kasus nya, dan yang terlampor ke esokan hari nya membuat laporan nya dengan kasus yang sama.

Namun karna sesuatu hal kata Kapolsek Sako, bahwa laporan korban tidak di proses, namun laporan pelaku ini menjadi kasus yang naik, dan laporan korban tidak di lanjut dengan alasan tidak ada saksi, sungguh aneh.

Dalam kronologi nya menurut korban berawal dari masalah kecil cek Cok dijalan yang mana korban naik motor sedangkan pelaku naik mobil di dekat sekolahan anak mereka. Suatu saat korban lewat hendak ulang ke rumah nya, tuba tiba pelaku memanggil korban dan membawa kerumah nya tersebut, yang mana dia membonceng ibu serta anak nya.

BACA JUGA :   Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto ajak Bangsa Indonesia hadapi tantangan dengan keberanian

Dan ketika korban berhenti dan mengikuti pelaku/terlapor, langsung saja pelaku dan keluarganya yang ada di rumah tersebut memukul korban dan para keluarganya / teman nya, yang membuat korban melawan membela diri. Hal inilah yang jadi laporan korban di Polsek Sako.

Namun sayang laporan nya di peti es kan, karena ke esokan hari nya pelaku membuat laporan yang sama terkait laporan tersebut. Entah kenapa bisa terjadi laporan di balas laporan dalam satu Polsek, dan laporan pertama tidak berproses, namun laporan ke dua yang berproses.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kapolsek Sako, beliau menjawab awak media mengatakan, saksi dari pihak pelapor :           1. Melihat

2. mendengar dan merasakan, ucap Kapolsek, dan mengatakan bahwa dalam 1 Minggu ini berkas akan di kejakan agar naik ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, jelas nya, 12 April 2025.

Namun sayang ucapan Kapolsek di tunggu malah berbalik fakta, ada apa ya, ucap awak media, yang jelas kasus ini masuk angin.       Menurut salah seorang praktisi hukum yang ditanya awak media yang tidak mau namanya di ekpose mengatakan, bahwa telah terjadi kejanggalan dan kesalahan prosedur hukum dan penyalah gunaan wewenang dalam kasus ini, seandai nya kasus ini naik, apakah pihak penegak hukum di Polsek Sako akan menutup mata Jaksa dan Hakim, ucap nya. Silahkan kita lihat keputusan nya, bahwa hal ini patut jadi contoh yang buruk kepolisian dalam menjalankan Undang Undang, jelas nya.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Tekankan Kualitas Hakim Kunci Sistem Peradilan

( Pirladi )

Shares

BACA JUGA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali melaksanakan kegiatan rutin Rembug Bedas di Desa Cipaku

Ade Darmansyah