Poros Indonesia, Sungailiat – Sungguh mantap betul pemberitaan dari media Aktualonline.mengenai pemberitaan media Poros Indonesia.co id terkait pemberitaan penambang ilegal.
Sebagai wartawan harusnya menanyakan terlebih dulu mengenai berita dari media lain sebelum membuat berita sanggahan. karna tidak mungkin berita diturunkan kalau tidak ada rekaman dari nara sumber sebagai bukti sebelum berita diturunkan, agar sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Bila memang merasa berita tidak berimbang, kenapa tidak dilaporkan. Kalau memang bener berita dari poros indonesia.co.id itu HOAX.
Sesama dari media harusnya saling menjaga bukan saling menjatuhkan. Masih bersyukur kami tidak menulis oknum APH dan oknum wartawan yang diberi uang dari para penambang ilegal di bibir pantai Rambak kelurahan Jelitik tersebut, jelas penulis.
Beberapa penambang mengatakan kalau ada oknum wartawan inisial KT atau AH.yang di berikan sejumlah uang senilai Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah) oleh para penambang.
Mengenai uang yang diberikan para penambang ke oknum APH sebesar dua ratus ribu per sakan itu didapat dari konfirmasi ke para penambang ilegal, yang mengatakan kalau mereka memberi ke oknum APH sejumlah uang sebesar dua ratus ribu perminggu satu sakan. Masih bersyukur awak media poros indonesia.co.id hanya menulis 15 ponton di kali 2. Sedangkan fakta dilapangan ponton ada kira kira 20 unit, dan para penambang mengatakan kalau ada salah satu APH yang datang meminta uang ke penambang ilegal.
Coba dihitung sendiri kalau ponton 20 unit, satu ponton isi dua sakan, coba dikalikan berapa jumlah uang yang diterima oleh oknum APH per minggu, jelas nya.
Sedangkan saat awak media meminta konfirmasi ke salah satu penambang.yang tanpa sengaja di rekam pembicaraannya, yang mengatakan kalau awak media menanyakan sesuatu, katakan apa yang saya katakan itu ucapan salah satu oknum APH melalui telpon.
Awak media poros indonesia.mencoba mencari nomer wartawan inisial (AH) kebeberapa teman-teman wartawan namun tidak mengetahui AH siapa orang nya.
Seharusnya sebagai APH dengan adanya laporan pemilik tambak udang yang dirugikan, mereka wajib menanggapi dan melakukan penangkapan ke para penambang ilegal, bukan membiarkan penambangan ilegal tersebut bekerja dengan bebas. (Abdul Rais)
