Poros Indonesia, Kota Bandung – Tugas jurnalis kembali mendapat perlakuan tidak adil oleh Petugas Keamanan Gedung Sate Bandung yaitu tidak diperbolehkan meliput Kegiatan Agenda Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Bandung Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin, 16 Januari 2023.
Salah satu Petugas keamanan Gedung sate Bandung tidak memperbolehkan kami masuk untuk meliput acara kegiatan gubernur Jawa Barat dengan alasan bukan Pokja Gedung sate , dan kami dari 2 media Online coba minta konfirmasi kepihak Humas salah satu petugas keamanan gedung sate bilang ” kata beliau harus koordinasi dengan Diskominfo Jabar , ujar petugas keamanan gedung sate.
Sungguh ironis 2 media Online tidak boleh masuk dihalangi oleh petugas keamanan gedung sate hanya untuk mengambil gambar/Foto kegiatan gubernur Jabar. Saja tidak diperbolehkan. Sedangkan wartawan yang tergabung di Pokja Gedung sate bisa leluasa meliput kegiatan gubernur Jabar . sungguh ini perlakuan yang Diskriminatif terhadap insan pers
Sedangkan di Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 yang berbunyi :”Bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas nya mendapatkan perlindungan hukum” , Selain itu dipasal 18 ketentuan pidana menyatakan bahwa ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami dari pihak Media Pers merasa di rugikan oleh Oknum petugas keamanan gedung sate Bandung dengan sikap arogansi petugas keamanan gedung sate Bandung yang tidak memperbolehkan kami untuk melakukan peliputan .
