DAERAH

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka amankan pelaku pencurian rumah kosong

 

Sungailiat, Poros Indonesia – Satreskrim Polres Bangka team Buser melakukan penangkapan pelaku kasus pencurian yang dilaporkan pada laporan no 10/2021 dan 20/2021.

Sebelumnya tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama Va yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah Kec.Sungailiat Kab.bangka, Minggu (30/01/2022).

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama Va dengan masyarakat diseputaran tempat kejadian perkara(TKP) tersebut pada hari Senin, 31/01/2022.

Setelah itu tim Opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Serta tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim Opsnal Polres Bangka, langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.
Sekitar pukul 14.00 Wib tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama Va als Gonok dan Af als Ucil yang berada di Bukit siam Kel. Bukit Betung Kec. Sungailiat Kab. Bangka, pada tanggal 01/02/2022.


Kapolres Bangka Indra Kurniawan,SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan, setelah diamankan kedua pelaku dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah Kec. Sungailiat yang mana 2 Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab, 1 (satu ) buah TV merk Sharp 32 inch berwanan hitam, 1 (satu) buah jam tangan tangan merk Gucci berwana hitam, 1 (satu) buah mesin air, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 Kg, di Jln Komplek Grasi Baru Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab.Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah Kulkas, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 Kg, dii Jl. Jend.Sudirman Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka, (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masi belum dilaporkan oleh Korban.

BACA JUGA :   Eka Ahmad Munandar Anggota Legislatif dari Fraksi PKS DPRD Kab.Bandung serap aspirasi masyarakat desa Cangkuang Wetan

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke polres Bangka guna penyidkan lebih lanjut” pungkas Kasat Reskrim. (Imron)

Shares

BACA JUGA

H.Deden Mulyana hadiri Maulid Nabi Muhamad SAW di Masjid Baiturrohim desa Cilampeni

Ade Darmansyah