Sungailiat, Poros Indonesia – Satreskrim Polres Bangka team Buser melakukan penangkapan pelaku kasus pencurian yang dilaporkan pada laporan no 10/2021 dan 20/2021.
Sebelumnya tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama Va yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah Kec.Sungailiat Kab.bangka, Minggu (30/01/2022).
Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama Va dengan masyarakat diseputaran tempat kejadian perkara(TKP) tersebut pada hari Senin, 31/01/2022.
Setelah itu tim Opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Serta tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim Opsnal Polres Bangka, langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.
Sekitar pukul 14.00 Wib tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama Va als Gonok dan Af als Ucil yang berada di Bukit siam Kel. Bukit Betung Kec. Sungailiat Kab. Bangka, pada tanggal 01/02/2022.

Kapolres Bangka Indra Kurniawan,SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan, setelah diamankan kedua pelaku dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah Kec. Sungailiat yang mana 2 Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab, 1 (satu ) buah TV merk Sharp 32 inch berwanan hitam, 1 (satu) buah jam tangan tangan merk Gucci berwana hitam, 1 (satu) buah mesin air, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 Kg, di Jln Komplek Grasi Baru Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab.Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah Kulkas, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 Kg, dii Jl. Jend.Sudirman Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka, (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masi belum dilaporkan oleh Korban.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke polres Bangka guna penyidkan lebih lanjut” pungkas Kasat Reskrim. (Imron)
