Porosindonesia.id Solok Selatan – Sebuah kendaraan plat merah diduga milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan dengan nomor polisi BA 27 Y dioperasikan untuk mengangkut lebih dari 10 tabung gas LPG bersubsidi. Kejadian tersebut terlihat oleh warga saat mobil melintas di kawasan Muara Labuh pada Selasa malam (4/6), sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut saksi mata, mobil plat merah itu terlihat melaju dari arah Pasar Muara Labuh dengan bagian belakang terbuka, memperlihatkan tumpukan tabung gas 3 kg warna Melon yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami sempat kaget, masa mobil dinas bawa tabung gas subsidi malam-malam? Jelas bukan untuk keperluan kantor itu,” ujar seorang warga Sungai Pagu yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara
Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di luar tugas kedinasan bertentangan dengan regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan pada hari kerja.
Selain itu, pada hari libur dan di luar jam kerja, kendaraan dinas tidak boleh digunakan, kecuali untuk tugas kedinasan yang mendesak dan mendapat izin dari atasan langsung.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam bentuk pelanggaran disiplin.
Respon Masyarakat Sungai Pagu
Masyarakat Sungai Pagu menyayangkan tindakan yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.
“Gas LPG 3 kg itu untuk rakyat kecil. Kalau mobil dinas bawa dalam jumlah banyak, malam-malam pula, itu sudah sangat mencurigakan. Kami minta pihak berwenang menyelidiki ini,” ujar Rinaldi (42), warga setempat.
Senada, warga lainnya, Ibu Yuni (38), juga mengaku kecewa. “Kami beli gas kadang susah, antre panjang. Tahu-tahu mobil dinas yang mestinya kerja untuk rakyat malah diduga jadi alat distribusi gas bersubsidi? Ini jelas tidak etis!”
Desakan Investigasi
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemkab Solok Selatan untuk melakukan penyelidikan internal, serta meminta pihak Inspektorat Daerah atau penegak hukum ikut turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah mencoba menfkompirmasi via telpon WhatsApp 0824 1297 7xxx namun belum memperoleh jawaban terkait kejadian tersebut. ( Sdw )
