DAERAH

Terpakas dibongkar 10 Bangunan Liar di Sukamulya, kota Palembang 

porosindonesia.id Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang menertibkan sedikitnya 10 bangunan liar di Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Senin (2/3/2026).

Bangunan yang dibongkar terdiri dari warung, petak kios, gubuk, gerobak, hingga lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas daerah milik jalan (DMJ) dan jalur hijau tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Sebelum eksekusi, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik dan penghuni bangunan.
“Pagi ini kami melaksanakan pembongkaran bangunan yang berada di jalur hijau.

Ada sekitar 10 kios yang harus kami tertibkan. Semua tahapan sudah kami lalui sesuai aturan, termasuk peringatan terakhir 3×24 jam,” ujarnya.

Menurut Herison, bangunan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007.

Bangunan ini berdiri di jalur hijau, jadi memang bukan pada tempatnya,” tegasnya.,
Penertiban itu menuai keluhan dari sejumlah pedagang. Nanang, salah satu penyewa kios yang berjualan buah, mengaku telah membayar sewa dan tidak mengetahui adanya persoalan hukum atas lahan tersebut.

BACA JUGA :   Bupati Pelalawan terima kehadiran dan keberadaan Jaringan media siber Indonesia kabupaten Pelalawan dengan baik

Sebenarnya kami keberatan, ini tempat kami mencari uang, apalagi mau Lebaran. Tapi mau bagaimana lagi. Kami sudah tahu ada peringatan, tapi kata yang punya kios kontrak masih berjalan, jadi kami bertahan,” katanya.
Di balik penertiban tersebut, muncul sengketa lahan seluas sekitar 13,7 hektare yang diklaim milik Beswin Indrabudy (60).
Melalui kuasa hukumnya, M. Fadli Mahdi, SH, MH, mengungkapkan lahan tersebut diduga telah dikuasai pihak lain selama 10 hingga 15 tahun terakhir dengan menggunakan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan sejak Januari 2026 Dalam laporan tersebut, sejumlah inisial yakni IS, IT, dan LG disebut diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen di atas akta autentik.

Permasalahan konflik tanah ini menurut kami sudah mengarah pada praktik mafia tanah, Kami sudah menempuh langkah persuasif dan mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Karena itu, kami mengambil langkah hukum,” ungkap Fadli.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik kliennya Menurut dia, penguasaan fisik atas lahan tanpa legalitas yang sah tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA :   Saat nya pemuda tunjukkan diri ikut membangun negeri

Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum, silakan tempuh jalur hukum, Kami berpatokan pada legalitas dan sertifikat hak milik yang sah serta validasi dari BPN,” tegasnya.

Fadli juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atas atensi terhadap laporan tersebut.

Kami mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan agar perkara ini dapat segera ditindaklanjuti, Kami berharap penanganannya profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penguasaan lahan kosong yang kemudian dimanfaatkan untuk disewakan atau diperjualbelikan tanpa hak berpotensi menimbulkan konflik dan memiliki konsekuensi pidana.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban, Jika menyewa atau menempati lahan, pastikan statusnya jelas dan sah secara hukum,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban ini turut dibantu oleh tim Cakar Sriwijaya diketuai oleh gery, guna memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. ( firladi )

Shares

BACA JUGA

Warga Sungailiat dapat kursi roda, uang tunai dari Bupati Bangka

Ade Darmansyah