DAERAH

Terkesan kasus Tipikor jalan di tempat. Gimana kerja tim penyidik Krimsus Polda Babel

Poros indonesia, Babel – Di duga kasus Tipikor yang di tujukan kepada M.IH,,CM dan MA
yang di katakan terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan dianggap pemalsuan dokumen pasir timah di gudang Tanjung Gunung PTP area 3 tahun 2019 , terkait masuknya pasir timah. “Penyidik menemukan ada empat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan tanda tangan berisi surat keterangan pemindahan bijih timah, berita acara penerimaan bijih timah, berita acara pengambilan sisa hasil olahan dan pembayaran jasa timah borongan.11/8/2022

Kasus Tipikor ini kesan nya jalan di tempat. Saat awak media minta Konfirmasi kepada penyidik Subdit 3 Tipikor Krimsus Polda Babel, pak Irwan dan Bu Devia Tipikor.
Melalui pesan singkat WA, tanggal 10/8/2022, sore. Awak media meminta konfirmasi /tanggapan,
Kelanjutan kasus Tipikor A/N.Faundra Catur Mahayana Cs dan sudah menjalani wajib lapor hampir dua tahun belom selesai,  tidak ada tanggapan walau telah dibaca dan conteng biru dua.

Sementara saat dihubungi awak media ke MA lewat sambungan telepon tentang kasus yang menjeratnya, M.A menyatakan memang betul mas sudah hampir 2 tahun saya menjalani wajib lapor ke Krimsus Polda Babel Tipiter 3 sejak ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu.

BACA JUGA :   Universitas Terbuka Bandung Gelar Seminar Akademik Dalam Rangka Wisuda Daerah Periode II Tahap 1 tahun 2022.

Malah saya sudah di PTDH di PTT sejak awal tahun 2020 lalu.
Namun untuk masalah hukum saya serahkan ke pengacara saya pak Arman dari AKUR Law Firm.
Saya juga bingung sampai dengan saat ini kedua rekan saya masih aktif bekerja diPTT dan sama sekali tidak diberikan sanksi.
Saya harap keadilan akan tetap tegak jangan terkesan tebang pilih, ungkapnya.

Dalam kasus ini di duga ada permainan. Sehingga kesannya jalan di tempat.
Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen hingga menyebabkan adanya kerugian di PT. Timah Tbk, semestinya pihak tim penyidik Tipikor kerja harus cepat, ini kasus udah jalan hampir dua tahun, dan tersangka masih menjalani wajib lapor.

Semestinya jika tidak terbukti dan berkas berkas tidak lengkap pihak penyidik kasus Tipikor ini mengeluarkan surat SP3 pembebasan, bukan nya di gantung.

Media konfirmasi kepada pak Arman selaku lawyer salah satu tersangka yang menangani kasus ini mengatakan saya sudah menanyakan kepada tim Tipikor tentang klain saya, dijawab masih menunggu hasil inkra kasasi dari Kejagung pak Ali Samsuri cs,
tutur nya. (tim)

Shares

BACA JUGA

Serah terima tongkat Pimpinan Rutan Muntok kepada Achmad Adrian Jadi Ka Rutan kelas II B

Ade Darmansyah