DAERAH

Terancam gagal rencana percontohan pertambangan rakyat nasional Kusubibi

 

Poros Indonesis, Labuha Halmahera Selatan – Rencana aksi Nasional Percontohan Pertambangan Rakyat Desa Kasubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang sudah di gadang-gadangkan oleh pemerintah pusat lewat kementrian koordinator maritim dan investasi (Menkomarves), Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel dan APRI terancam Gagal.

Hal ini karena disebabkan dokument Study Kelayakan (SK), sebagai persyaratan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Malut, yang sampai saat ini belum juga di lengkapi Pemda Halsel.

Sehingga rencana aksi tersebut berbuntut panjang pada proses kelengkapan administrasi WPR, sementara batas waktu yang di berikan kementrian ESDM sampi 22 januari 2022.

Ini berarti pemenuhan study kelayakan akan terhambat, dalam memenuhi kelengkapan administrasi, sebab harus adanya survey lapangan, pengujian material ore dan lain-lainnya, yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk di proses, sementara Pemda Halsel hanya diam, maka secara tidak langsung ajang bergengsi sebagai aksi Nasional tambang rakyat ramah lingkungan yang akan di pusatkan di Halsel ini terancam gagal

BACA JUGA :   Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sulawesi Utara Sosialisasi di Pasar Unyil, Bicara Soal Atasi Konflik

kepada awak media Poros Indonesia salah satu staf di Dinas ESDM yang tidak mau di publikasi namanya, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kami dari ESDM tinggal menunggu Pemda Halsel melengkapi sebagian persyaratan permohonan WPR dan kami akan tindaklanjuti untuk di proses Izin.

“Kami hanya menunggu kelengkapan administrasi dari Pemda Halsel saja, kalau sudah ada persyaratan yang di maksud dan sudah lengkap akan kami proses izin WPR nya” Ucapanya

Namun sampai saat ini dari Pemda Halsel belum berkoordinasi terkait dengan masalah pengurusan Izin WPR.

“Sampai saat ini dari Pemda Halsel sendiri belum konfirmasi masalah pengurusan izin ke kami” centusnya

Sementara itu Bupati Halsel membiarkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi yang nyatanya sudah berdampak pada kerugian lingkungan masyarakat, Daerah dan Negara akibat penggunaan Mercury dan Cianida serta bebasnya transaksi jual beli emas (Black Market). Padahal Pemda Halsel sendiri berupaya mendorong agar adanya peningkatan PAD, namun sekarag memperhambat progam pemerintah pusat yang di anggap nyata.

BACA JUGA :   Penikmat kopi jangan lupa mampir ke kedai kopi Ketage Sungailiat.

Terkait hal ini, jika program yang sudah di rencanakan oleh Menkomarves terancam gagal, maka sudah tentu mencederai citra dan nama baik Pemda Halsel. (Jf).

Shares

BACA JUGA

Pemkab Bangka Barat & Bangka Tengah siap ikuti Monev KIP 2022

Ade Darmansyah