NASIONAL OPINI

Tantangan KPU Sukseskan Pemilu serentak 2024.

Penulis : Yuspardi.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah sebuah pesta demokrasi untuk rakyat, yang mana momen ini rakyat bersuara menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pejabat ataupun perwakilan rakyat yang cocok dan sesuai kata hati-nya.

Pada Pemilu yang akan kita lakukan pada tahun 2024 nanti, diharapkan kualitas dan proses yang dihasilkan lebih baik dari Pemilu yang telah dilakukan pada waktu sebelum nya. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 jadi bagian yang menentukan kualitas proses dan hasil Pemilu 2024.

Para anggota KPU, harus mampu mengasilkan sejumlah kebijakan penyelenggaraan Pemilu yang dibutuhkan, guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang amat kompleks.

Namun sebelum itu, kita harus memgetahui dahulu apa dasar dari pelaksanaan Pemilu itu dilakukan, setidaknya kita harus mengetahui apa tugas dari KPU. Tugas dari KPU sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang berbunyi: menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 12 huruf C tersebut, maka tampak bahwa sebelum pelaksanaan pemilu, harus ada peraturan dari KPU mengenai tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan. Berbagai tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU telah dimuat di dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017

Bila kita, melihat pada kondisi saat ini, yang menjadi sorotan permasalahan pada KPU adalah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan berkaca pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.
Yang mana Pemilu serentak ini adalah perwujudan dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Maka dari sana dapat kita lihat apa yang menjadi problem dan masalah dalam Pemilu serentak tersebut.

Kita ketahui, pada Pemilu serentak yang akan dilaksanakan adalah untuk pemilihan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN, Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD PROPINSI, dan DPRD KABUPATEN/KOTA. Karena pelaksanaan serentak ini pula sangat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Hal ini patut menjadi perhatian dan dicari solusi nya, karena Pemilu serentak semula diharapkan sebagai solusi untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu untuk lebih efisien. Apalagi letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan, yang sulit dijangkau dalam lokasi untuk Pendistibusi logistik Pemilu, maka melaksanakan nya secara serentak bisa menekan biaya Pemilu. Sebab Pemilu serentak ini bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya.

BACA JUGA :   Dewan Pers Tandatangani MoU: Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

( photo : Yuspardi)

Diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat meminimalisir bermacam permainan politik. Salah satu upaya yang selayaknya dilakukan adalah menonaktifkan jabatan bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden/ wakil presiden yang akan dipilih pada kontestasi nantinya.

Sebagai contoh, anggota legislatif harus tidak menjabat lagi pada saat dilakukan pemilihan. Demikiam juga dengan pejabat Presiden dan wakil ketika pemilihan akan dilaksanakan. Aturan ini akan sangat bertujuan baik, untuk mempersempit segala peluang permainan atau konspirasi politik di daerah ataupun di pemerintahan pusat.

Dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2019 lalu, KPU mendapat beberapa catatan permasalahan, yaitu berupa ketersedian surat suara Pemilu di beberapa daerah, yang mana mengakibat kan keterlambatan pelaksanaan nya dibeberapa wilayah, dan juga kerusakan surat suara dimana mungkim dikarenakan jarak dan perjalanan menuju lokasi, dan kotak suara yang terbuat dari bahan yang tidak layak( bahan karton) yang tidak tahan terhadap basah dan lembab.

Bagitu juga kurang nya SDM dari KPU sebagai panitia pelaksana dan kurang nya sarana pendukung lain seperti jaringan internet di lokasi TPS (tempat pemungutan suara) dilakukan. Hal ini dipertimbangkan dapat mengurangi keakuratan penyampaian hasil pemilihan ke kantor pusat data di KPU.

Dan tak lupa juga kita akan kejadian dibeberapa tempat akan data pemilih yang mana tidak sesuai dengan yang ada, sebagai contoh adalah masih banyak ditemukan data Pemilu orang yang sudah meninggal Ada kartu pilih nya, dan masih banyak lagi terkait data yang konkrit.

Hal ini patut menjadi perhatian KPU, untuk memperbaharui data seoptimal mungkin, jangan hanya berdasarkan data pada Pemilu sebelum nya yang menjadi dasar data KPU. Jadi, harus dilakukan pendataan mulai dari tingkat RT RW atau yang terkecil.

Kita mengharapkan pada Pemilu 2024 nanti KPU sudah siap dan melakukan koreksi mendasar dalam mengatasi persoalan yang telah terjadi di pelaksanaan Pemilu sebelum nya, agar jangan sampai persoalan tersebut dapat terulang kembali, termasuk dengan hal kesehatan dari personil KPU. Sebab dalam pemilihan tahun 2019 lalu, kita mendengar banyak nya personil pelaksana KPU ribuan orang banyak nya yang sakit, bahkan sampai banyak yang meninggal dunia akibat dari kelelahan, dikarenakan jadwal yang tidak memadai sebagai mana mestinya sehingga mengakibatkan hasil pemilihan nya diragukan akuntabilitas nya.

BACA JUGA :   Ahli waris Moara Cs bersama IACS dan KCBI sambangi Menkopolhukam, Ardiyanto: "Hasil Audiensi Masih Ngambang"

Dari berbagai permasalahan ini dapat diambil langkah perbaikan, yang harus diambil solusi nya oleh pemerintah dan DPR, agar pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat berjalan lebih baik dari pelaksanaan sebelum nya. Banyak hal yang harus diperhatikan, seperti profesionalitas para pekerja,waktu yang cukup dan termasuk dengan pengangkutan Kertas surat suara Pemilu sampai pada lokasi. Agar surat suara tersebut dapat sampai dengan baik dan tidak rusak,dengan jumlah yang sesuai untuk pemungutan suara , hingga dapat dipergunakan pada waktu nya yang telah ditentukan.

Profesionalitas dari SDM KPU juga perlu mendapat perhatian lebih, agar dapat bekerja sesuai dengan tugas nya dengan baik, tidak ada
Pro Dan kontra, atau berat sebelah pada golongan, pribadi atau partai yang menjadi peserta yang dipilih, sebab masih kita lihat bahwa sekelas pejabat KPU masih bermain mata dengan oknum atau partai tertentu, yang mengakibatkan pejabat KPU tersebut terjerat hukum.

Dalam hal alokasi logistik peraga Pemilu sebelum nya, patut kita mengapresiasi akan keikutsertaan TNI/ Polri yang sangat berjuang demi sampai nya logistik tersebut dilokasi walau melalui medan yang berat.
Dan pada akhirnya, kita sangat berharap ke depan pelaksanaan Pemilu serentak jauh lebih baik dari sebelum nya, dan pemerintah diharapkan untuk memperhatikan netralitas dalam pelaksanaan nya, termasuk dengan netralitas ASN yang mana hal ini sangat besar pengaruh nya, dari segi jumlah dan kemampuan serta kepentingan nya. Wajib pemerintah lakukan tindakan tegas apabila ditemukan oknum dari ASN , Perangkat Desa yang melakukan tindakan yang berkaitan dengan Pemilu yang notabene nya menyalahi akan mulai Terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, Sesuai Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

(Penulis adalah: Praktisi Hukum, sekaligus Pemerhati Pemilu)

Shares

BACA JUGA

Taxi Alsintan, program cemerlang Mentan SYL untuk akselerasi pemulihan ekonomi

Ade Darmansyah