Poros Indonesia, Wajo – .Tak terima pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, puluhan karyawan PT Energi Sengkang mengadukan nasib ke Kantor DPRD Wajo.
Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPE KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para pekerja mengatakan PHK yang dilakukan perusahaan seiring berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN adalah keputusan yang salah dan melanggar aturan.
“Ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan oleh direktur saat pertemuan beberapa waktu lalu,” ungkap Kadir Nongko.
Terlebih lagi, kata Kadir, ada sekitar 70 pekerja yang bakal di PHK tersebut dipaksa untuk mengambil pesangonnya.
“Bahkan ini direktur dalam rapat mengatakan, kalau ini pesangon tidak diambil katanya akan habis dibelikan solar. Bahasa macam apa ini,” kata Kadir.
Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT Energi Sengkang.
“Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.
Kadir juga menjelaskan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.
“Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi,”ungkapnya.
Bahkan Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.
“Saya khawatir kalau ini tidak segera diantisipasi akan terjadi bentrok dengan dengan kita-kita ini pekerja,” terangnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja harus ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen bukan kontrak.
“Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen,”ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.
