DAERAH

Sudah pernah ditertibkan namun Tambang di duga ilegal ini masih kembali beraktivitas .

Poros Indonesia, Bangka – Sudah pernah ditertibkan penambangan yang diduga ilegal di hutan lindung (HL) jalan lintas Timur Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung, namun kembali bekerja atau beraktivitas lagi, 25/06/2023.

Awak media.mencoba meminta konfirmasi kepada pemilik tambang bernama Joko, namun Joko terlihat sedang online telponan dengan siapa kita tidak tahu. Setelah itu Joko naik mobil dan pergi dari lokasi penambangan meninggalkan awak media.

Awak media kembali menanyakan ke beberapa pekerja tambang mengenai siapa-siapa pemilik tambang yang ada di beberapa titik di hutan lindung (HL), penambang mengatakan itu tambang pak Joko Kampung Pasir pak. Denger-denger join orang 3 pak, termasuk Edi jurung. Penambang kembali mengatakan kalau barulah hari Sabtu exkavatornya (VC) kerja pak. Itu punya bos Aon trus kalau yang disana bos HZ. Dan yang disana lagi denger-denger tiga saudara. Denger-denger lagi ngurus SPK dari PT. Timah pak, ucap penambang ke awak media.

Awak media kembali menanyakan ke Leo, seorang pengurus tambang yang berada di sebelah tambang bos HZ, lalu Leo dan beberapa rekannya mengatakan kalau mereka ikut tiga saudara ucap mereka ke tim awak media.

BACA JUGA :   Bandung Bedas Expo dihadiri 1000 peserta pesepeda di hari kedua.

Leo bersama rekannya yang lagi kerja mengatakan, kalau kami ikut tiga saudara pak dan kami berinduk di TN punya bos HZ pak, sambil menunjuk lokasi TN bos HZ.

Leo pengurus ponton yang lagi mau nyuci timah, sambil exkapator (VC) masih melakukan perluasan lahan yang akan di olah diambil biji timahnya. Tim media pun berpamitan pulang. Belum beberapa jauh dari lokasi Leo. Lalu Leo langsung memanggil awak media dan memberi sejumlah uang senilai Rp 150.000.- namun awak media mengembalikan ke karyawan Leo yang berada di pondok yang lagi membuat sakan untuk tambang yang akan dirakit lagi. Jadi satu lobang akan ada tiga unit yang akan bekerja.

Awak media pun memperhatikan plang papan nama PT. Tmah dan Tiga saudara, namun tidak ada sebab Leo dan penambang yang lainnya mengatakan kalau itu lokasi resmi PT.Timah, dan mereka lagi pengurusan perizinan.

Apakah hutan lindung diperbolehkan untuk di lakukan aktifitas penambangan (???) Apa benar PT.Timah akan mengeluarkan surat izin yang akan merusak hutan lindung yang ada di jalan lintas Timur Riding panjang kecamatan Merawang Kabupaten Bangka?

BACA JUGA :   Bupati Bandung dampingi kunjungan dari FIFA (Federation Internationale de Football Association) melihat kesiapan Stadion Sijalak harupat

Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres Bangka.dan kita akan mengkonfirmasi ke kehutanan Bangka, lalu berita ini kita turunkan.  (abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Danramil Sungailiat Bangka Mayor Daniel Arh.B.Gala pimpin gotong royong di lingkungan Sidodadi kelurahan Srimenanti Sungailiat.

Ade Darmansyah