Porosindonesia.id”-Bangka.permasalahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan sangat komplek apa lagi terbitnya perpres no.5/2025
Tentang satgas penertiban sawit dalam kawasan hutan.hal ini pun ditanggapi saudara gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah kabupaten bangka saat menyampaikan keterangannya di salah satu warkop di sungailiat(jumat,25 juli 2025) mengatakan bahwa perkebunan sawit masyarakat sangat menguntungkan pihak perusahaan sawit yang telah menampung/membeli hasil perkebunan sawit masyarakat namun merugikan negara karena perusahaan tersebut tidak memenuhi berbagai kewajiban sesuai aturan yang telah di tetapkan sementara
masa sosialisasi,negoisasi dan perkebunan sosial ( PS) telah berakhir dan sekarang tahapan eksekusi namun bila penertiban perkebunan sawit masyarakat di laksanakan maka akan berimbas dan berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar yang telah terlanjur berkebun sawit dalam kawasan hutan jelasnya saya berharap pihak kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan serta perkebunan dapat menertibkan regulasi kembali agar perkebunan sawit
masyarakat yang telah terlanjur dalam kawasan hutan dapat di kelola pihak BUMN atau BUMD berkerja sama dengan pihak perusahaan sawit namun lahan tersebut harus di ajukan oleh kepala daerah dikeluarkan dalam kawasan hutan tutupnya.(Abdul Rais)