Sungailiat, Poros Indonesia – Satpol PP yang diwakili oleh Kasie Penyelidikan dan Penyidik Syuaib, S.iP bersama team dari Kecamatan Sungailiat Suheimi Kasie Pemerintahan, Ersi Fisa, SIP, lurah Matras dan Kaling Hakok A Johan Tumanggor di dampingi Babinsa Sersan Yulinto dan BabinKamtibmas Aipda Ade melakukan kegiatan penegakan Perda Kabupaten Bangka. Rabu, (02/02/2022).
Dengan menutup aktifitas penambangan di Kolong Bijur di lingkungan Hakok kelurahan Matras didampingi Babinsa Sersan Yulianto dan Babinkamtibmas Aipda Ade. Kegiatan Penertipan di Kolong Bijur dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga Hakok kelurahan Matras melalui surat yang disampaikan ke Satpol PP, terkait kegiatan aktivitas penambangan timah Ti sebu di Kolong Bijur yang akan merusak fasilitas umum jalan penghubung antara kelurahan Matras dan kelurahan Sinarjaya.

Saat team tiba di lokasi masih terdapat 8 unit tambang jenis sebu, dua unit alat sebu sedang beraktivitas dan sebagian tidak beraktifitas. Team langsung menghentikan aktifitas penambang dan mengumpulkan penambang. Karena kondisi tambang bedekatan dengan fasilitas jalan penghubung antar Kelurahan, team memberikan himbauan tegas kepada pihak penambang seperti yang dikatakan Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Syuaib, S.I.p,
“Jadi hari ini kimi sepakat dengan pihak kecamatan dan kelurahan, bahwasanya satu tidak boleh ada penambang di Kolong Bijur, kalau ada yang merusak fasilitas jalan akan ada tidakan hukum yang berlaku”, ujar tegas beliau. (Amirudin)
