Poros Indinesia, Pangkalpinang – Berdasarkan cuitan disertai video di group Whatapp oleh Sakiman, PDI-P Babel layangkan laporan polisi ke Polda Bangka Belitung, seperti yang di sampaikan dalam cuitan Sakiman tersebut terkait dugaan ujaran kebencian di grup Whatapp insan perjuangan pembangunan Bangka Belitung.
Dalam cuitan disertai video tersebut, Sakiman menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDI adalah PKI yang wajib dimusnahkan.
Dalam cuitannya Sakiman mengatakan,
“PDI-P = PKI tenggelamkan PDI-P di 2024 sama halnya mengubur PKI,”
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan akan melaporkan Sakiman ke Polda Bangka Belitung Senin (5/6/2023).
“Cuitan ini berpotensi memancing amarah kader PDI Perjuangan Babel, untuk itu secara resmi saya perintahkan kader untuk membuat laporan polisi Senin besok,” ucap Didit, Sabtu kemarin (3/6/2023).
Akan tetapi, Didit meminta para kader untuk tidak reaksional dan menahan diri dan biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya.
Iwan Prahara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDI Perjuangan Babel menambahkan, terkait materi laporan ke Polda besok, dia menyampaikan jika akun whatsapp atas nama Sakiman yang dilaporkan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Besar harapan kami, agar pihak Polda Babel nantinya bisa tanggap dan pro-aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpontensi melakukan hasutan dan ujaran kebencian yang bisa memecah belah,” ujar Iwan.
