Porosindonesia.id.”Bangka.Sabirin kuasa hukum Semelter PT PMP.menyuruh Satgasus Keluar dari wilayah Semelter PT PMP.jika tidak keluar,akan di proses secara hukum yang berlaku.02.01.2026
Gabungan beberapa Satgasus yang mendatangi Semelter PT PMP Jelitik.di suruh keluar oleh pak Sabirin selaku kuasa hukum.
Sabirin mengatakan saat di hubungi melalui pia tlpon washap.agar semua Satgasus keluar dari dalam semelter PT PMP.yang mau menggeledah gudang penampungan timah milik semelter PT PMP di wilayah jelitik.
Sabirin mengatakan,jika gabungan satgasus tidak keluar.maka akan di proses secara hukum.begitu juga satgas Halilintar yang pernah masuk mau menggeledah Semelter PT PMP tersebut
Saat gabungan satgasus menanyakan mengenai segel di gudang tempat penyimpanan timah milik semelter PT PMP. Sabirin,sebagai kuasa hum semelter PT PMP.memgatakan kalau gudang mereka sudah di segel oleh pihak kejagung.dan sudah dalam proses
Tetapi pakta dan kenyataan di lokasi Semelter PT PMP,tidak di temukan segel yang di pasang oleh kejagung.
Sabirin juga mengatakan.kalau semelter PT PMP juga memiliki.iup tambang seluas 500 hektar di daerah belinyu.namun saat ini mereka tidak melakukan penambangan dikarenakan.izin mereka tengah di perpanjang.
Awak media akan mencoba mengkonfirmasi pihak satgas halilintar mengenai bahasa kuasa hukum Semelter PT PMP daerah jelitik.(Abdul Rais)
