DAERAH PERISTIWA

Proyek jalan tol PALEMBANG-BETUNG PRIORITAS 3 (PANGKALAN BALAI-BETUNG) yang di kerjakan oleh PT Hutama karya infarastukur (HKI) diduga telah merugikan warga Betung

Porosindonesia.id.Palembang- -; Pemangunan infrastruktur memang sangat baik untuk membangun bangsa dan memudahkan masyarakat untuk menyambung trasportasi antarvwilyah. Namun sangat di sayangkan pembangunanbtersebut dilakukan dengan salah prosedur, sehingga mengakibatkan masyarakat sekitar menjadi kebanjiran dan merusak tanaman bahkan rumah warga termasuk menghanyutkan alat alat rumahbtangga sehingga menjadi rusak.

Demikian diucapkan salah seorang warga bernama Basri kepada Wak media ini, didampingi sejumlah warga yang turut mengalami kebanjiran akibat pembangunan jalan toll tersebut diwilayah desa Rimba kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, mengatakan, dan memudahkan alah seorang berinisial basri dan sejumala warga desa rimba asam kecamatan betung kabupaten banyuasin mengatakan bahawa kami dari desa Rimba asam Betung telah dirugikan oleh PT HKI dan warga sekitaran Rimba asam,.

Adapun yang rusak karena banjir tersebut adalah :  – Tanaman tumbuhan seperti sawit, karet, kebun jeruk, kolam ikan dan lain-lain’.

Dan salah seorangvwarga inisial AM mengatakan bahwa ada berapa warga yang kena dampak banjir, katanya.

Ada berkisaran 20 warga yang kena dampak banjir akibat pembangunan proyek jalan tol Betung/ Jambi seksi.3 sebagian kami yang kena dampak banjir ada yang kebanjiran rumah setiap hujan” mencapai 1 meter kurang lebih di dalam rumah dan sebagian kebun- kebun yang merupakan mata pencarian kami sehari hari jadi rusak. – ungkap  bung Tolib yang juga salah seorang korban banjir.

Awal nya PT HKI membangun jalan tol di desa Rimba asam pas kena aliran sungai warga Betung karena PT HKI, menutup aliran sungai tersebut walaupun tidak sepenuhnya di tutup, tetapi aliran sungai mengecil dan berakibat banjir ke rumah, dan air menggenang di sejumlah titik kebun/rumah warga terjadi membuat warga jadi kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari hari, karena tanaman mereka mati akibat direndam air banjir tersebut..

Oleh sebab itu membuat warga rugi dan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan termasuk merusak semua alat alat elektronik mereka punya yang ada dirumah mereka, akibat terendam banjir tersebut. Itulah yang kami tuntut kepada PT HKI, agar mereka mengganti rugi kerugian  yang kami alami, ucap pak Tol

Pak Tolib juga mengatakan saat diwawancarai tim investigasi dihadiri warga lainnya, untuk menanyakan berapa kerugian pak Tolib sendiri”  pak Tolib menjawab kalau saya sendri banyak kerugian yaitu : 1 rumah saya kena banjir. 2. Gudang saya berisi alat- alat musik dan sebagian alat musik saya di rumah seperti power amfli, keyborad dan lain – lain itu didalam rumah saya ungkapnya.

BACA JUGA :   Polres Bangka laksanakan ke kegiatan penyemprotan disinfektan di jalan raya.

Alat – alat saya banyak yang rusak tidak bisa dipakai lagi seperti power amfli dan guci hias, Bakan kendaran saya roda empat pun rusak dan alat musik lainnya kena juga akibat banjir karena aliran sungai ditutup, oleh PT HKI. ‘.Karena selama ini kami tidak pernah kena banjir ungkap Tolip kepada tim..

Sedangkan nilai kerugian saya berkisaran RP. 250 juta tetapi PT HKI mau mengganti hanya RP. 70 juta sampai RP. 100 juta, itupun tawar menawar untuk mengganti kerugian saya.  Terakhir saya di tawarin RP. 100 juta, saya menolak dengan tegas ungkap Tolib, karena tidak sesuai dengan kerugian saya ungkapnya dan warga lainnya yang berjumlah 20 orang warga 19 orang lain nya membenarkan saat di wawanacarai tim investigasi. Ganti rugi akibat terdapak banjir tidak sesuai pengajuan berikasar 80 persen yang diajukan hanyala di ACC kan seper empat persen nya saja, ungkap warga 19 orang yang lainnya kena dampak banjir selain Tolib, ke.20 jumlah warga.

Kami warga Rimba asam Betung Banyuasin hanya meminta keadilan dan mengambil hak kami yang dirugikan, kepada pemerintah kota Banyuasin dan PT HKI,. Karena kami sangat di rugikan dan tidak sesuai dengan ganti rugi yang kami akan terima adalah RP. 6 juta sampai RP. 100 juta, paling banyak yang akan di ganti oleh PT HKI. Kami warga berjumlah 20 kepala keluarga  yang terdampak banjir, ada salah seorang warga berinisial AM, mengatakan juga bahwa ganti rugi ini tidak sesuai, hanya menerima Rp.60 juta sedangkan kerugian saya lebih dari itu dan kami 20 warga yang kena dampak banjir paling rendah menerima ganti rugi Rp.6 juta dan paling banyak Rp.100 juta itupun pak Tolib, sedangkan kerugian Tolib banyak, ungkap SN, warga Betung.

Pada saat tim investigasi mengkomfirmasi kepada salah seorang kariawan berinisial CN,  yang mana CN adalah humas PT HKI dan ditemani karyawan yang lainnya saat di komfirmasi, CN mengatakan kepada tim bahwa kami dari PT HKI bukan akan melakukan ganti rugi warga yang terdampak banjir” tetapi hanya memberikan bantuan sosial kami dari PT HKI, ungkap nya dan kalau warga merasa tidak terima atau tidak sesuai dengan nilai yang kami berikan ya, tidak apa- apa, ungkap CN.

BACA JUGA :   Satres Narkoba Polres Bangka menangkap 2 orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkob

Bila mereka mau memperpanjang masalah ini, tidak apa, silakan laporkan kami kepihak yang berwajib atau penggadilan. Kami dari pihak PT HKI tidak takut, karena kami tidak bersalah, dengan nada yang tinggi saat di komfirmasi, karena kami sudah mau membantu warga, ungkapnya.

Sedangkan pemerintahan mereka saja tidak perduli kepada wargan yang terdampak banjir, seperti Bupati, dinas pertanian dan dinas perikimtan dan lain-lainnya. Sedangjanbkami dari PT HKI perdul, maka nya kami beri bantuan ungkap CN sang Humas, maka di terbikan la berita ini.

Warga yang terdampak banjir akibat proyek jalan tol dapat mengacu pada UU no.24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, terutama pasal 6 dan 7 mengatur tanggung jawab pemerintahan dan masarakat dalam penaggulanagan bencana serta pemenuhan hak korban. Selain itu, pasal 1365 kitab Udang- udang hukum perdata ( KUH Perdata) juga dapat menjadi dasar untuk menuntut ganti kerugian melawan konsep perbuatan melawan hukum.

Warga yang terdampak banjir” hari Rabu tangal 8 Oktober di undang untuk datang kekantor HKI, warga pun memenuhi udangan tersebut, dalam isi undangan tersebut mengatakan ” dengan hormat, bersama ini kami mengudang pihak terkait untuk rapat perihal sosialisasi ganti rugi, tetapi bukannya dirapatkan secara kebersama hanya di panggil satu- persatu menghadap Humas CN, untuk menegosiasikan ganti rugi” diduga karyawan PT HKI dan oknum lainnya termasuk warga sipil pemerintahan ikut andil, karena sebelum dipagil satu persatu ada yang rapat duluan tidak mengajak 19 warga lainnya, berkisaran 5 orang termasuk warga sipil diduga percakapan 5 orang tersebut untuk penyimpangan dana ganti rugi warga terdampak banjir di Betung tersebut.

Makanya tidak sesuai dengan ganti rugi yang di berikan oleh PT HKI. Diduga kuat ada penyimpangan/dipotong Dana tersebut.bokeh beberapa oknum.  ( pirladi )

Shares

BACA JUGA

Pemkab Bandung laksanakan ground breaking Ceremony Pembangunan RSUD Bedas Arjasari 

Ade Darmansyah