Poros Indonesia, Bangka – Pihak diduga mafia tanah tidak bisa menunjukkan surat tanah yang mereka klaim bahwa itu tanah milik pengusaha inisial (CR), 8/01/2022.
Pihak diduga mafia tanah mengajak RT 01, Eva Kaling Parit pekir, mantan Kaling Parit pekir, mantan lurah Sungailiat, beserta masyarakat dan awak media tidak menemukan titik terang, karna mereka mengatakan masih di kantor ( BPN) badan pertanahan nasional.
Saat pertemuan, perwakilan dimintai surat tanah yang mereka katakan sudah sertifikat, namun tidak berani mengeluarkan surat yang diklaim mereka sudah sertifikat, malahan menyuruh RT serta masyarakat dan awak media ke BPN.
Bu RT 01 Eva, menanyakan dari mana awal mereka bisa membuat surat sertifikat, pihak pak (CR) mengatakan, kalau mereka beli dari pak Huta barat, dan di tanda tangani oleh mantan lurah Heru Dwi prima. Pak Heru mengakui langsung diakui kalau benar saya sendiri yang menandatangani, disaksikan oleh mantan Kaling, juga Kaling yang menjabat sekarang, beserta awak media.
Salah satu perwakilan diduga mafia tanah sempat memukul meja dan menantang RT beserta masyarakat juga awak media untuk melaporkan ke kepengadilan. Mereka tetap akan melanjutkan pembangunan pagar. Mereka juga menantang RT beserta masyarakat, siapa yang berani melarang pembangunan maka akan berurusan dengan mereka.
Awak media mendatangi RT yang lama pak Mastur. Beliau juga mengatakan tidak pernah menandatangani surat mereka. Malahan mantan RT mengatakan.kalau surat yang diklaim mereka dari pak Huta barat itu sudah tidak sah atau sudah di cabut oleh mantan camat pak Rozali. Juga ibu mantan lurah Sungailiat, ibu Rismy Wira Madona S.Stp., M.Si.
Bu RT bersama masyarakat beserta awak media pulang, karna pihak diduga mafia tanah mengamuk, menantang awak media, RT, beserta masyarakat melaporkan ke pengadilan. (Abdul Rais)
