Porosindonesia.id Simalungun – Proses pengerjaan Replanting atau yang sering disebut Tanaman Ulang (TU) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, tepatnya diareal HGU afdeling 1 proses pengerjaan diduga tak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditentukan oleh perusahaan dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut salah seorang sumber yang dapat dipercaya, proses lukuan pada replanting perkebunan plat merah tersebut adalah dengan kedalaman 60 cm, namun temuan dilapangan kedalaman lukuan hanya 20 -40 cm, begitu juga dengan pengerjaan cipingan yang seharusnya ketebalan cipingan 10-15 cm, namun ketebalan cipingan dilokasi sangat bervariasi dengan ketebalan 15-20 cm.
Mirisnya ketika awak Media menyambangi Mandor Besar (Mabes ) di lokasi TU dengan mencoba menanyakan kejanggalan proses replanting tersebut dengan menanyakan ” Ijin pak mabes ini adalah merupakan areal HGU yang berdampingan langsung dengan jalan poros apakah tidak dibuat parit isolasi? dan ini sebagian lahan tidak dilakukan luku apakah seperti itu prosedur replanting tahun 2025 ijin pak mabes ? tanya wartawan kepada Baringin Tambunan Mabes afdeling 1 Unit Kebun Mayang, namun dengan nada agak meninggi mabes afdeling 1 PTPN IV unit Mayang tersebut mengatakan ” Tidak ada anggaran untuk pembuatan parit isolasi itu” ucap Baringin menjawab awak media. Tak sampai disitu awak media coba menanyakan kembali atas dasar apa mabes menyatakan bahwa PTPN IV Regional II sudah tidak memiliki anggaran dalam pembuatan parit isolasi dalam proses replanting ? Bukankah sebelum adanya surat perintah kerja dari perusahaan hal tersebut sudah dikaji dan telah dilakukan tender proyek? Mabes lebih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

( Ket photo : Mabes beserta krani juga vendor dikonfirmasi di lokasi TU )
Proses pengerjaan Replanting pada areal perkebunan milik BUMN tersebut diketahui dikerjakan oleh rekanan vendor PT. Aneka Sawit Makmur seperti mirip kejar tayang. Lemahnya pengawasan oleh pimpinan di perkebunan milik BUMN tersebut dapat merugikan keuangan negara dan dapat menggangu tanaman muda kelak.

( Ket photo : Areal TU sebahagian tidak dilakukan luku )
Asisten afdeling 1 PTPN IV unit kebun Mayang Agung yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan foto keadaan areal tanaman TU, Agung lebih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban kepada awak media.
Asisten Kepala (Askep) yang juga merupakan Plh. Manager pada PTPN IV unit kebun Mayang Panuturan Marpaung yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp sepertinya Marpaung telah memblokir kontak awak media. (A.S)
