Porosindonesia.id.”saat awak media mendatangi lokasi penambangan yang lagi beraktifitas di sungai jalan laut.nelayan 1 dan nelayan 2.ponton isap produksi atau PIP.
Yang berada di lokasi alur sungai atau das.menggemuru bagaikan menunjukkan kalau wilayah hukum Polres Bangka tidak ada artinya dimata Koordinator penambang pip ilegal.
Dimana saat awak media meminta keterangan dari penambang yang berada di lokasi.mengatakan kalau yang mengkoordinir atau koordinasi penambangan bernama gendut juga ambo nai
Saat awak media mengkonfirmasi ambo nai yang di sebutkan oleh penambang yang berada di lokasi penambangan PIP ilegal atau Das yang seharusnya tidak boleh ada aktifitas apa pun yang berbau ilegal
Ambo nai menjawab Konfirmasi awak media.melalui tlpon washap mengatakan kalau dirinya tidak ada.mengurus PIP tersebut.lalu mengatakan kata-kata yang tidak enak didengar
Namun fakta dilapangan sangat jauh berbeda dengan aturan undang-undang yang berlaku di NKRI
Hendra w atau Gendut pon saat dikonfirmasi.juga belum ada membalas washap awak media
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol Airud Polres Bangka mengenai adanya aktifitas penambangan di sungai jalan laut.Nelayan 1 dan nelayan 2 (Das) lalu berita ini kami turunkan.(Abdul Rais)
