DAERAH

Penambang rakyat ditertibkan oleh PT.Timah dan APH dengan alasan menjaga aset

Poros Indonesia, Sungailiat -Penambang rakyat ditertibkan dengan alasan menjaga aset, Gustari pertanyakan PIP milik mitra Timah, apakah sudah memenuhi syarat K3? Alasan karena telah terjadi penjarahan aset dalam IUP milik PT. Timah oleh para penambang tanpa izin pemilik SPK yang di miliki mitra PT. Timah tak ayal para penambang di tertibkan oleh bagian devisi pengamanan PT. Timah bersama pihak aparat kepolisian dan TNI.

Menurut Gustari selaku ketua pemerhati pertambangan, perkebunan dan kehutanan daerah, saat dihubungi media melalui phone (11 /7/2022) mengatakan, kegiatan penertiban itu harusnya memberikan rasa keadilan bagi penambang yang beraktifitas dalam IUP PT. Timah, bukan memberikan efek jera, karena bila kita melihat sisi keselamatan dan prosedur persyaratan PIP yang menjadi mitra PT. Timah itu sendiri, saat ini ponton PIP yang bekerja terbuat dari bahan kayu, maka kita pertanyakan siapa yang telah memberikan izinnya, karena setahu saya PIP yang diketahui Presiden, PIP jenis ponton besi bukan kayu, kemudian kita mempertanyakan ponton PIP tersebut bagai mana klasifikasi dan spesifikasinya,apakah dinilai sudah layak, sementara vidio dan photo yang saya dapat PIP milik CV yang saat ini bermitra dengan PT. Timah terlihat para pekerjanya tidak menggunakan baju pelampung (rompi Safety) untuk keselamatan kerja mereka, sehingga dinilai tidak memenuhi standar SOP K3, namun pertanyaan kita mengapa tim survai bisa mengeluarkan SP dan SPK nya jelasnya.

BACA JUGA :   Pejabat Pemkab Wajo ogah kelokasi ibanjir di kelurahan Siwa,  Ada apa ya?.

Kita sangat berharap PJ. Gubenur yang seorang dari kementerian Dirjen Minerba yang ahli dan faham aturan tehnis pertambangan bersama pihak kementerian tenaga kerja dapat melakukan audit dan melakukan penindakan terhadap PIP yang tidak memenuhi syarat K3nya, jangan sampai penambang rakyat kecil selalu menjadi sasaran penertiban dan kami akan usulkan kepada Satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi ( KEPPES no 1/2022) dapat mencabut IUP atau mengurangi luas WIUP perusahaan yang dinilai menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat atau yang berbenturan dengan zonanasi wisata, zonasi penangkapan nelayan, alur masuk pelabuhan PPN Sungailiat dan yang dekat dengan bibir pantai, tambahnya. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Sofwan sumadi Anggota DPR FPAN Jateng Terima Curhatan warga Watukumpul.

Ade Darmansyah