DAERAH

Pelaku Pembunuhan A R Ulil Anshar Terancam Hukuman Mati

Porosindonesia.id, Solok Selatan –Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melimpahkan berkas perkara pidana atas nama terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ke Pengadilan Negeri Padang, Selasa (29/4/2025). Pelimpahan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Jaksa Penuntut Umum Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., yang diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Padang, Devi Yanti, S.H., M.H.

Dadang Iskandar didakwa dengan dua lapis dakwaan berat. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, dan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Pada dakwaan kedua, terdakwa kembali dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP  subsidair Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, yang menandakan adanya unsur percobaan pembunuhan.

“Ya, sesuai tahapan proses hukum, hari ini Kejari Solok Selatan secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang. Semua dokumen sudah diterima dan dicatat oleh pihak pengadilan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, A. Sahputra, sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya,tadi siang.
A.Sahputra menyebut saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang untuk memulai proses persidangan.

BACA JUGA :   Pj Gubernur dan Bupati/Walikota Siapkan Materi Rakornas Investasi

Berdasarkan dokumen resmi pelimpahan, kasus ini terdaftar dengan nomor Reg. BP/03/I/RES.1.7/2025/Dittipidum yang berpotensi menyeret terdakwa pada hukuman maksimal : pidana mati.

Sebelumnya kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di lingkungan Polres Solok Selatan. Dadang Iskandar diduga menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu sedang menangani kasus tambang ilegal. Penembakan ini diduga dipicu oleh ketidakterimaan Dadang terhadap tindakan korban dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Insiden ini menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa penembakan dilakukan dari jarak dekat, bahkan rumah dinas Kapolres juga menjadi sasaran tembakan. Atas perbuatannya, Dadang Iskandar telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian
(sdw/riris)*

Shares

BACA JUGA

Oknum pegawai Bea Cukai Sumbangtim terlantarkan anak istri, di hukum 10 bulan penjara.

Ade Darmansyah