DAERAH

Oknum pegawai Bea Cukai Sumbangtim terlantarkan anak istri, di hukum 10 bulan penjara.

Porosindonesia.id Palembang – Salah seorang oknum pegawai Bea Cukai yang bertugas di Sumbangtim bernama Bastian buay putra, kembali mencoreng nama baik instansi Bea Cukai dengan perilaku yang tidak terpuji nya dengan menelantarkan anak istri nya, sejak Bastian meninggalkan rumah di bulan September 2022 lalu, dan tanpa kabar berita.

Kelakuan Bastian ini telah dilaporkan oleh istrinya Hilda ini ke Polrestabes kota Palembang, seiring waktu kasus ini berjalan putus di persidangan pada hari Kamis tangal 27 Juni 2024.Terdakwa Bastian buay saputra telah di ganjar vonis hukuman selam 10 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang di ketuai Noor icwan SH MH dalam persidangan yang di gelar pengadilan negeri Palembang, kamis ( 27 Juni 2024).

Ketika awak media mewancari ibu Hilda, apakah ibu, menerima keputusan hakim ketua dengan putusan vonis hukaman Bastian buay putra, selama 10 bulan belum dipotong masa tahanan.

Hilda meceritakan kepada awak media, dia sunguh tidak terima dengan hukuman yang di berikan hakim dalam persidangan, dia merasa hukuman nya terlalu rungan dengan vonis selama 10 bulan, kata Hilda.

BACA JUGA :   Musorkot KONI Kota Bandung, Yana: Mari Fokus Akselerasi Pembinaan Atlet

Menurut pasal 49 ayat a Jo pasal 9 ayat (1) uu nomor 23 tahun 2004 tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kata Hilda, sebelum hakim ketua mengetuk palu saya mau angkat bicara, tetapi apa daya, saya seorang wanita dan sendirian waktu di persidangan, jelas nya.

Sedangkan si terdakwa di temani oleh 10 orang tim dari Bea Cukai Sumbangtim  kurang lebih, dan di temani oleh kelurag terdakwa juga kata Hilda.

Diduga persidangan ini ada kejanggalan, karena pasal 49 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 menerangkan, melantarakan anak dan istri di ganjar hukuman 3 tahun penjara maksimal, atau Denda 15 juta Rupiah, tetapi apa daya saya hanya la seorang ibu rumah tangga yang tidak berdaya, keluh nya.

Jaksa penutun umum Rila Febriana SH. MH mengatakan kepada saya, urai Hilda bahwa beruntung si terdakwak tidak memakai pengacara, kalau dia memakai pengacara dia bisa bebas Kata  Rial Febriana, mengatakan kepada saya ungkap Hilda.

Dari perkataan Rila Febriana ini saya menduga ada yang tidak beres, dipersidangan ini ungkap Hilda kepada awak media. ( Ladi gondrong )

Shares

BACA JUGA

Dalam Rangka Anniversary Universitas Telkom yang ke 9 mengadakan 3 acara besar, diantara nya menciptakan digital talent

Ade Darmansyah