PALEMBANG- Menteri Keuangan Republik Indonesia, Tabloid porosIndonesia Selasa – 3 Novomber 2026 .id Palembang, Suahasil Nazara sebaiknya melakukan monitoring sekaligus evaluasi kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim).
Pasalnya, keberadaan rokok ilegal masih menjamur di wilayah Sumatera Selatan utamanya di Kota Palembang.
Pantauan awak media di sejumlah titik warung yang berada di Kota Palembang. Penjualan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sangat mudah didapat dan diperjual belikan secara bebas.
Seperti misalnya di sejumlah warung yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sako, dan Sematang Borang, gandus, dan banyak lagi pingiran Kota Palembang.
Beberapa merk rokok ilegal seperti marlong, stigma, RC, Oris dan beberapa merk rokok lainnya diperdagangkan secara vulgar.
Dugaannya, rokok tersebut diedarkan oleh pengedar secara tersembunyi dan diam-diam yang minim pengawasan dan penindakan dari pihak yang berwenang seperti melakukan razia ke warung-warung.
*Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai dengan Nilai Rp40,3 Milyar*
Di tengah masih menjamurnya produk rokok-rokok ilegal di Kota Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang beberapa hari yang lalu telah melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 40.332.305.374,00 (Empat puluh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal, disertai tembakau iris (114 kg), rokok elektrik (40 mililiter), kain Tekstil (258 meter), dan pakaian bekas (542 pcs). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal, melindungi Kesehatan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 20.564.489.468,00 (Dua puluh milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Aktivis Sumatera Selatan, Feri Kurniawan mengkritik kinerja Bea Cukai Sumbagtim yang ia nilai belum optimal dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.
“Ok lah Bea Cukai Sumbagtim mengklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20 Milyar lebih. Namun, apakah itu sudah maksimal?,” tanya Feri pada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Feri hampir di setiap perkampungan, desa dan kelurahan, rokok ilegal bak seperti primadona bagi masyarakat baik tua dan muda, dan sangat mudah dijangkau.
“Harganya yang murah meriah dan mudah didapat seolah menjadi buah simalakama. Di sisi lain membantu pecandu rokok ekonomi menengah ke bawah, di sisi lain negara merugi puluhan hingga ratusan Milyar akibat peredaran rokok ilegal, belum lagi ancaman kesehatan,” jelas Feri.
Feri mengingatkan, Bea Cukai Sumbagtim agar memutus rantai peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan mulai dari hulu hingga di hilir.
“Tingkatkan razia ke warung-warung yang melakukan praktik jual beli rokok ilegal. Serta tindak para pengusaha atau pemasok rokok ilegal tersebut. Jangan ada kesan penindakan dilakukan secara setengah-setengah. Ada yang dilakukan penindakan. Ada yang dibiarkan,” pintanya.
Lanjut Feri, berdasarkan Undang-undang tentang peredaran rokok ilegal aturan hukum utama peredaran rokok ilegal di Indonesia jelas pidanannya yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan UU No. 11 Tahun 1995) serta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Berdasarkan aturan UU Cukai: Pasal 54 (Menawarkan/Menjual): Diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
“Pasal 56 (Menyimpan/Menimbun): Diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 55 (Pemalsuan Pita Cukai): Diancam pidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai,” akhirnya.
*Catatan* : Masih menunggu jawaban atau tanggapan Bea Cukai Sumbagtim.id pirladi
